
FAJARMANADO – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan lewat
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) kembali mencuat suatu temuan lewat hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Utara Tahun 2024
Dari temuan yang ada, BKKBN Minsel didapatkan memberikan kelebihan pembayaran yang mencapai sangat fantastis yaitu ratusan juta rupiah untuk pembayaran kegiatan kegiatan maupun terdapat pembayaran fiktif, itu tertuang dalam LHP/XIX.MND/05/2025 yang diterbitkan 23 Mei 2025 oleh BPK perwakilan Prov.Sulawesi Utara
Adapun total yang menjadi temuan dari BPK senilai
Rp. 645.700.000. angka tersebut merupakan hasil kelebihan pembayaran yang dilakukan BKKBN Minsel pada sepanjang tahun anggaran 2024 berkaitan dengan pembayaran kegiatan yang berjalan
BKKBN Minsel sendiri tidak mengikuti Standar Harga Satuan Regional (SHRS) yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020 melainkan mengikuti Standar Harga Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan padahal aturan tertinggi itu sendiri yaitu mengacu pada Perpres bukan Perbup
Temuan ratusan juta rupiah yang didapatkan BPK, tentu sangat begitu merugikan masyarakat sebab anggaran tersebut, sudah seharusnya dapat dialokasikan pada kegiatan lain yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat bukan dinas semata
Masyarakat sangat berharap agar Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan lebih memperhatikan infrastruktur sebagai penunjang aktivitas sehari-hari bukan lebih mengedepankan kepentingan para pejabat yang dampaknya merugikan daerah
Dari hasil temuan yang mencapai ratusan juta tersebut, Aparat penegak hukum dalam hal Ini Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan di minta agar dapat memperhatikan, sebab angka tersebut bukanlah angka kecil yang di bagi – bagi hanya untuk kepuasan semata oleh sekelompok orang tertentu.
Berikut rincian kelebihan pembayaran yang menjadi temuan BPK di BKKBN pada tahun 2024
1. Realisasi uang transport atas kegiatan yang tidak dilaksanakan Rp. 17.000.000
2. Pembayaran pembiayaan operasional pendamping TPK tidak tepat jumlah Rp. 570.900.000
3. Pembayaran uang pengganti transport KIE Rp. 50.600.000
4. Pembayaran jasa tenaga keamanan Rp. 7.200.000
Total dana yang digunakan tanpa ada asas manfaat/merugikan uang negara berjumlah Rp. 645.700.000 .
Sementra itu Mantan Kepala Dinas Ady Tumbuan pada saat dikonfirmasi Senin (23/2) menjelaskan, kelebihan pembayaran tersebut berdasarkan temuan BPKP milik dari 500 kader di setiap Kecamatan namun akan terus dikoordinasikan agar dapat di lunaskan.
Atas temuan yang ada APH di minta agar dapat menindaklanjuti mengingat setiap pengembalian sudah diatur dalam aturan dan memiliki jangka waktu pengembalian. (*)