Ambon, FajarManado.com — Seorang artis Maluku tertangkap tangan membawa shabu di Jalan Rijali, Kawasan Batu Meja, Kota Ambon.
MS, artis berusia 32 tahun yang tinggal di Jalan Perumtel Kota Ambon ini ditangkap aparag Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku bersama rekannya HT (37 tahun.
MS dan HT diringkus karena diduga terlibat perdagangan narkoba dengan barang bukti satu paket narkotika jenis shabu-shabu.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, SIK, mengatakan, kedua pemuda tersebut diamankan setelah tim subdit 2 Ditresnarkoba mendapatkan informasi terkait akan diadakannya transaksi narkoba di seputaran Rumah Sakit Bhakti Rahayu.
Mendapatkan informasi yang disampaikan informan lengkap dengan ciri-ciri terduga pelaku, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku kemudian melakukan penyelidikan.
Saat mendatangi lokasi yang dimaksud, kedua pelaku terlihat mengendarai kendaraan bermotor jenis mobil sigra.
Tim kemudian melakukan pemantuan dan mengikuti kedua terduga pelaku dan mengamankan mereka di kawasan Batu Gajah.
“Kasus narkoba ini terungkap pada hari Minggu, 13 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIT,” kata Kombes Rositah.
Ia membenarkan bahwa MS diketahui merupakan seorang artis yang bermukim di Jalan Perumtel Kota Ambon.
“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh personel Ditresnarkoba Polda Maluku,” pungkasnya.
Kombes Rositah mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Maluku.
[keket]

