Manado, FajarManado.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) mendesak Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Dikda Sulut) untuk memberikan klarifikasi menyeluruh terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2024.
Desakan itu disampaikan langsung INAKOR melalui surat resmi yang diajukan ke Dikda Sulut, Rabu 16 Juli 2025, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulut.
Temuan BPK mengindikasikan sejumlah kejanggalan dalam penganggaran dan realisasi dana BOSP senilai Rp110 miliar dan Rp6 miliar.

Ketua LSM INAKOR Sulut, Rolly Wenas mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil analisis internal pihaknya, terjadi salah klasifikasi serius dalam penganggaran di Dikda Sulut tahun 2024.
Belanja Barang dan Jasa BOSP tersebut dimasukkan dalam pos Belanja Hibah senilai lebih dari Rp110 miliar, sementara belanja pengadaan buku-buku yang seharusnya tercatat sebagai Belanja Modal Aset Tetap justru dimasukkan dalam Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp6 miliar.
“Ini bukan kesalahan administrasi biasa. Salah klasifikasi seperti ini bisa menjadi pintu masuk praktik manipulasi anggaran yang berpotensi merugikan negara dan memperkaya oknum tertentu,” tegas Wenas.
INAKOR juga menyoroti perbedaan mencolok antara data APBD-P dan RKAS Perubahan TA 2024. Dugaan tidak sinkronnya penyusunan RKA oleh Dinas Pendidikan dengan RKAS sekolah, serta keterlambatan pengesahan RKAS tanpa penyesuaian terhadap APBD-P, dinilai sebagai bukti lemahnya sistem pengendalian anggaran.
“Kesalahan ini diperparah dengan kemungkinan ketidakcermatan dalam penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) oleh Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Pendidikan serta lemahnya verifikasi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ini membuka celah besar terhadap penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Wenas menyebut bahwa secara yuridis, kejanggalan-kejanggalan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3 tentang kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang.
“Jangan dikesampingkan kemungkinan adanya gratifikasi atau suap yang melatarbelakangi kejanggalan sistematis ini, meskipun tentu perlu penyelidikan lebih dalam,” ujarnya.
INAKOR juga menekankan bahwa pengelolaan dana publik seperti BOSP wajib tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas dan tertib administrasi sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2023.
Untuk itu, pihaknya mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sulut agar memberikan klarifikasi terbuka disertai langkah korektif, termasuk sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab. Jika dalam 14 hari kerja tidak ada respon resmi dan substansial, INAKOR menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan demi memastikan penegakan integritas dan akuntabilitas publik.
Menanggapi permintaan klarifikasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sulut yang dimintai konfirmasi mengakui adanya penyesuaian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Ia menyebut bahwa kesalahan yang dimaksud bersifat administratif, yakni pemindahan kode rekening dalam sistem pencatatan, dan bahwa penggunaan dana BOSP oleh satuan pendidikan telah sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dan tertulis dari Dinas Pendidikan yang menjawab poin-poin yang disorot LSM INAKOR secara rinci.
[Ivan]

