Operasi Patuh Samrat 2025, Polres Bitung Tilang 105 Pelanggar Lalu Lintas

Operasi Patuh Samrat 2025, Polres Bitung Tilang 105 Pelanggar Lalu Lintas

Bitung, Fajarmanado.comOperasi Patuh Samrat 2025 digelar serentak di seluruh wilayah Provinsi  Sulawesi Utara (Sulut) mulai 14 hingga 27 Juli untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Di Kota Bitung, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bitung mencatat sebanyak 105 pelanggaran dalam penindakan di berbagai titik strategis.

Penindakan dilakukan terhadap pengendara roda dua, roda empat, hingga kendaraan bertonase besar yang melebihi beban maksimal jalan.

“Titik lokasi penindakan berada di sekitar Patung Cakalang, wilayah Girian, Jalan 46, Pinokalan, Tangkoko, Sagerat, hingga pusat Kota Bitung,” ungkap Kasat Lantas Polres Bitung, AKP M. Syarif Subarkah kepada wartawan di Bitung, Selasa, 15 Juli 2025.

Pelanggaran yang terpaksa ditindak meliputi karena tak sesuao dengan regulasi, meliputi, berboncengan lebih dari dua orang, tidak memiliki SIM, pengemudi di bawah umur, berkendara dengan kecepatan tinggi dan tidak memakai helm.

Selain itu, juga kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai standar pabrikan.

Selain tindakan tilang, Polres Bitung juga menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah, komunitas kendaraan roda dua dan roda empat, serta para sopir kendaraan bertonase besar, guna membangun kesadaran berlalu lintas sejak dini.

“Sejauh ini tidak ada kendala yang signifikan. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat berkendara dan selalu menaati aturan lalu lintas demi keselamatan pengemudi maupun penumpang,” tegas AKP Syarif.

Operasi Patuh Samrat ini diharapkan menjadi momentum untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Sulawesi Utara, khususnya di Kota Bitung.

 

Reporter : Ivan