Manado,Fajarmanado.com – Penyidik Subdit 2 Harda Polda Sulawesi Utara terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah wakaf yang melibatkan oknum ketua Yayasan Nurul Yaqin Tondano sebagai pihak terlapor. Berdasarkan hasil penelusuran, sejumlah pihak telah dipanggil penyidik sebagai saksi, diantaranya mantan KUA Tondano, ketua BWI Sulut dan bahkan pekan depan terinformasi, penyidik bakal menghadirkan pihak kemeterian agama, pertanahan Minahasa serta pengurus yayasan untuk dimintai keterangan terkait persoalan ini.
Kuasa hukum pelapor Sachlan Kurusi, SH mengapresiasi keseriusan Polda Sulut dalam menindak lanjuti laporan serta mengungkap aktor intelektual yang diduga melakukan pemalsuan dokumen tanah wakaf di kecamatan Tondano Barat. Dengan sejumlah bukti yang dihadirkan serta keterangan saksi pelapor, ia optimis kasus ini dapat diungkap dan pelaku dapat diseret ke pengadilan.
“Kita patut mengapresiasi kinerja penyidik Subdit 2 Harda Polda Sulut yang sangat serius dalam menangani kasus ini. Saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman dengan menghadirkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan penerbitan dokumen wakaf di kecamatan Tondano Barat. Kita sangat percaya profesionalitas penyidik yang tak bisa diintervensi dalam menjalankan tugasnya sehingga kasus ini saya yakin dapat diungkap.”terang Alan sapaan akrabnya.
Bergulirnya kasus ini ditahapan penyelidikan dengan terus menghadirkan saksi membuktikan bahwa laporan yang diadukan pihak pelapor memenuhi syarat untuk ditindak lanjuti ke tahapan penyelidikan sampai ke penyidikan. Hal ini secara tegas membungkam tudingan pihak Yayasan melalui media yang menyatakan laporan Yayasan Nurul Yaqin ke Polda Sulut salah alamat. Justru pihak Yayasan yang dinilai tidak paham atau tidak mengerti permasalahan dan dugaan pelanggaran yang sedang berproses di tahapan penyelidikan.
Laporan yang dituduhkan kepada pihak Yayasan adalah dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan penggelapan pengalihan hak sehingga diterbitkannya sertipikat nomor 00002, bukan sertipikatnya yang disengketakan tetapi prosesnya yang disoalkan, sebab orang yang tidak mengerti hukumpun tahu jika menggugat sertipikat yang dikeluarkan pertanahan harus ke PTUN bukan ke Polda karena hal tersebut ranah Perdata bukan Pidana.
“Dalam kasus ini tidak hanya dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan penggelapan pengalihan hak, tetapi diduga melanggar UU nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf.”pungkasnya.(***)

