Menghambat Kedaulatan Pangan, Yudi Sastro Sebut Ada Keengganan Pemda Buat Perda Ketahanan Pangan

Menghambat Kedaulatan Pangan, Yudi Sastro Sebut Ada Keengganan Pemda Buat Perda Ketahanan Pangan

Jakarta, Fajarmanado.com —Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional mendorong pemerintah daerah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) untuk mendukung perwujudan kedaulatan pangan dan kemandirian pangan.

Sebagai fondasi terwujudnya ketahanan pangan, perda terkait dengan hal itu, di antaranya, perlindungan lahan pertanian, termasuk larangan alih fungsi lahan pertanian pangan dan perlindungan padang penggembalaan ternak.

Demikian terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Ruang Rapat Kutai Gedung B DPD RI lantai 3 Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin sore, 7 Juli 2025.

Sebagaimana RDPU dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kemendagri dan Kementerian Pekerjaan Umum pada pagi hari yang sama, RDPU ini digelar BULD DPD RI dalam rangka menyusun  rancangan perda dan perda. Tapi kali ini, terkait ketahanan pangan.

BULD DPD RI menghadirkan  juga tiga barasumber. Yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Yudi Sastro, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Agung Suganda, dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional Sarwo Edhy.

Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow memimpin langsung RDPU bersama Wakil Ketua BULD DPD RI Agita Nurfianti, senator asal Jawa Barat.

Pada RDPU yang berlangsung tiga jam, selang jam 13.00–16.00 WIB tersebut, Senator Stefanus Liow,  menegaskan pentingnya perda yang mengatur lebih lanjut penetapan dan alih fungsi lahan pertanian sebagai upaya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Keenganan Pemda

Dirjen Tanaman Pangan Kementan RI Yudi Sastro mengungkap bahwa ada keengganan pemda dalam mengeluarkan perda terkait ketahanan pangan, yang di dalamnya Perda PLP2B (Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).

“(Sikap pemda) ini menghambat perwujudan kedaulatan dan kemandirian pangan,” ujar Yudi Sastro.

Akibat tidak adanya perda, alih fungsi lahan mengakibatkan kehilangan 69 ribu hektar lahan pertanian selama lima tahun terakhir.

Ia menyayangkan bahwa tidak semua pemda mengeluarkan perda larangan alih fungsi lahan pertanian produktif ke sektor non-pertanian.

Untuk menjamin tetap tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan, lanjutnya, penetapan lahan pertanian pangan harus disertai sanksi untuk mencegah dan menindak alih fungsi lahan pertanian.

“Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan seharusnya diperdakan, disertai sanksi ” tandasnya.

Lahan pertanian produktif, termasuk lahan sawah yang dilindungi, memiliki peran penting dalam ketahanan pangan nasional.

“Kita harus jaga kelestariannya. Jangan gunakan untuk yang lain. Kita butuh waktu lama untuk membuat lahan sawah yang sekarang,” ujar Yudi.

Dirjen PKH Kementan, Agung Suganda mengungapkan realita yang sama. Katanya, peralihan fungsi padang penggembalaan ternak menjadi lahan pemukiman, perkebunan, dan industri, terus saja terjadi.

Lahan potensial untuk padang pengembalaan ternak yang berkurang, juga mengurangi ketersediaan hijauan pakan alami. Peternak terpaksa membeli pakan konsentrat atau mencari lahan penggembalaan lain.

Pakan berkualitas yang berkurang tersebut berdampak mengurangi berat badan ternak, mengganggu reproduksi, dan menurunkan produksi susu ternak.

“Alih fungsi menimbulkan masalah sosial ekonomi peternak karena padang pengembalaan di sentra peternakan tidak dilindungi,” ucapnya.

Agung menunjuk masyarakat peternak sapi Bolang di Indramayu yang kesulitan menggiring sapi untuk mencari makan karena akses jalan kurang memadai.

Peternak sangat berharap lahan pangonan agar tidak menggiring sapi terlalu jauh. “Mereka tidak punya kawasan penggembalaan, terpaksa diangon jauh,” ungkapnya.

Sedangkan Sarwo Edhy menjelaskan peta ketahanan dan kerawanan pangan Indonesia.

Ada tiga aspek penilaiannya. Yakni, ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan.

Dikatakan, tahun 2024, tercatat 62 kabupaten/kota atau 12% wilayah Indonesia rentan rawan pangan nasional.

“Tahun sebelumnya 68, tahun sebelumnya lagi 74. Wilayah rawan pangan diselesaikan bertahap,” jelas Sarwo Edhy, Plt Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional ini.

Seperti halnya RDPU sebelumnya, sejumlah anggota BULD DPD RI memberikan tanggapan, seperti Elviana (senator asal Jambi), Jelita Donal (senator asal Sumatera Barat), dan Lalita (senator asal Papua).

 

[**heru]