Darurat Sampah..! BULD DPD RI Panggil Kementerian LH, Kemendagri dan PU, Inilah Akar Masalahnya

Darurat Sampah..! BULD DPD RI Panggil Kementerian LH, Kemendagri dan PU, Inilah Akar Masalahnya

Jakarta, Fajarmanado.com —  Indonesia telah menghadapi kedaruratan sampah. Timbulan bebagai jenis sampah semakin besar dari waktu ke waktu, terutama di perkotaan.

Hal ini akibat masih kurangnya kesadaran masyarakat maupun pelaku usaha dan industri memilah dan membuang sampah pada tempatnya, sementara pengelolaannya belum juga optimal karena terbatasnya anggaran dan infrastruktur serta dukungan pemerintah daerah (pemda).

Untuk itu, timbulan sampah –yang merupakan produk rumah tangga, pelaku usaha, ruang publik dan industri– ini, menjadi persoalan serius, sehingga penanganannya harus komprehensif.

Demikian pendapat yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Ruang Rapat Kutai Gedung B DPD RI lantai 3 Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.

Dalam agenda rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) pengelolaan sampah ini, DPD RI “memanggil” pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) sebagai nara sumber.

Selain para senator BULD DPD RI, RDPU yang berlangsung selang jam 09.00-12.00 WIB tersebut, dihadiri narasumber Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH, Agus Rusli, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Edison Siagian, dan Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian PU, Dewi Chomistriana.

Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP memimpin RDPU BULD DPD RI bersama Wakil Ketua BULD DPD RI Agita Nurfianti (senator asal Jawa Barat).

Senator Stefanus Liow, yang dari Dapil Sulawesi Utara ini menekankan pentingnya sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta antarkementerian/lembaga untuk pengelolaan sampah di daerah guna mengatasi ketidaksinkronan regulasi seperti tumpang tindih peraturan.

“Ketidaksinkronan regulasi membuat daerah bingung. Kenapa tidak dibuat omnibus law saja” ucapnya.

Menurutnya, omnibus law akan menyederhanakan regulasi, mengatasi tumpang tindih peraturan, dan mempercepat proses legislasi.

Senator Stefanus Liow menegaskan bahwa sinergi dibutuhkan untuk menyelesaikan program/kegiatan pengelolaan sampah.

Ia kemudian mencontohkan pembangunan instalasi pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Ilo-Ilo Wori Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

TPA regional itu dibangun untuk melayani pengolahan sampah lima wilayah, yaitu Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon dan Kota Bitung.

Kementerian PU membangunnya tahun 2020 dan menyelesaikan tahun 2023.

Sayangnya, kata senator Indonesia tiga periode ini, pengelolaannya belum diserahterimakan kepada Pemprov Sulut, infrastrukturnya sudah rusak.

“Sehingga Kementerian PU perlu melakukan optimalisasi di satu sisi dan pihak Pemda harus mengalokasikan anggaran pengelolaan dan manajemen ketika diserahterimakan nanti,” ujar Senator SBANL yang terus menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah.

Timbulan Sampah

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Ditjen Bangda Kemendagri Edison Siagian mengakui timbulan sampah terus kian meningkat saja dari waktu ke waktu.

Tahun 2024 timbulan sampah, katanya, mencapai 34,2 juta ton. Sampah terkelola 59,74% (20,4 juta ton) dan sampah tidak terkelola 40,26% (13,7 juta ton).

Sampah terkelola tersebut, 21,85%  atau sekira 12,37 juta ton ditimbun di TPA.

Masalahnya, penanganan sampah di 343 unit TPA masih open dumping. Sisanya 39,14% atau 22,17 juta ton terbuang di lingkungan sekitar. Penanganan sampah masih open burning, illegal dumping, dan dibuang ke badan air.

Ia menyebut, pada tahun 2045 mendatang, timbulan sampah diperkirakan mencapai 82,2 juta ton/tahun.

Padahal, kemampuan daya tampung dan daya dukung TPA kian terbatas sehingga akan penuh di tahun 2030 atau waktunya malah lebih cepat.

“Jelas, ada kedaruratan sampah. Presiden juga menyampaikan hal tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, setiap tahapan pengelolaan sampah menjadi bagian tanggung jawab pemerintah daerah yang harus diperhitungkan pembiayaannya.

Masalahnya lagi, penyelenggaraan pengelolaan sampah di daerah terkendala sumber pembiayaan.

Retribusi sebagai sumber pembiayaan memiliki selisih potensi dengan realisasi retribusi. “Komitmen daerah terpengaruh keterbatasan anggaran,” ujarnya.

Edison juga menegaskan, komitmen pemerintah daerah terlihat dalam alokasi anggaran pengelolaan sampah dalam APBD dan peraturan atau ketentuan peraturan pengelolaan sampah.

“Makin rinci dan makin lengkap menunjukkan komitmen pemerintah daerah yang tinggi, termasuk angka di APBD,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH, Agus Rusli, Agus Rusli mengungkapkan bahwa timbulan sampah yang kian meningkat merupakan gambaran semua daerah.

Oleh karena itu, persampahan menjadi masalah lingkungan hidup yang serius, terutama di perkotaan. Volume sampah terus meningkat sedangkan pengelolaan belum optimal sehingga menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti pencemaran air, tanah, dan udara.

Pemda Tidak Konsisten

“Daerah dibatasi anggaran. Jika persampahan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, alokasi bisa lebih besar. Kebanyakan alokasi lingkungan hidup dibahas di akhir saja,” ujarnya.

Sayangnya, lanjut Agus, partisipasi pemerintah daerah tidak konsisten mendukung penyelenggaraan pengelolaan sampah.

Sistem informasi pengelolaan sampah misalnya. Tak kurang 350 pemerintah daerah aktif memasukkan data timbulan sampah setiap hari, lebih 160 tidak memasukkan data.

Selain itu, pembentukan tim pendampingan penutupan TPA yang menyusun peta jalan percepatan penyelesaian masalah sampah, hanya 157 dari 515 pemerintah daerah yang menyampaikan peta jalan.

Dewi Chomistriana juga mengakui, pengelolaan sampah menjadi masalah krusial terutama di perkotaan.

“Kita masih mencari pola penanganan cepat,” ungkap Dirjen Cipta Karya Kementerian PU ini.

Permasalahannya, lanjut dia, klasik. Minim pemilahan sampah di sumber. Pemilahan sampah di hulu adalah kunci pengurangan sampah. “Hanya 2% rumah tangga melakukan pemilahan sampah,” tukasnya.

Pada kesempatan itu, sejumlah anggota BULD DPD RI aktif memberikan tanggapan sekaligus mendesak secepatnya bersama stakeholder terkat bergerak mengeksekusi solusi.

Mereka, antara lain, Syarif Melvin (senator asal Kalimantan Barat), Lalita (senator asal Papua), Sularso (senator asal Papua Selatan), dan Ismeth Abdullah (senator asal Kepulauan Riau).

 

[**heru]