Diduga Temukan Masalah, BWI Sulut Tinjau Kembali SK Yayasan Nurul Yaqin Sebagai Nazir

Diduga Temukan Masalah, BWI Sulut Tinjau Kembali SK Yayasan Nurul Yaqin Sebagai Nazir

Manado, Fajarmanado.com — Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan surat keputusan tentang Peninjauan Kembali (PK) terkait surat keputusan nomor 015 tahun 2024 tentang pergantian nazir.

Alasan dikeluarkannya surat keputusan peninjauan kembali Yayasan Nurul Yaqin selaku nazir, karena proses pergantian nazir sebelumnya dinilai bermasalah atau tidak sesuai prosedur.

Pesoalannya, ada dua ahli waris waqif yang menyatakan penolakan dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pergantian nazir, padahal orang tuannya tercantum dalam sertifikat tanah wakaf nomor 310 yang kini telah diganti dengan 00002.

Selain itu, dalam surat BWI nomor 09 tanggal 1 Juli tahun 2025 yang ditandatangani oleh Drs. Sya’ban Mauludin, MPd.I memuat tentang pernyataan dari Drs. Ikhsan Djoyosuroto terkait surat rekomendasi nazir tanggal 5 Juli tahun 2024 dengan nomor : B.060/KUA.23.0201/BA.007/7/2024 terkait adanya penolakan ahli waris waqif.

Di masa peninjauan kembali ini, BWI selaku lembaga yang diberikan otoritas untuk mengelola tanah wakaf memberikan ruang kepada Badan Ta’mirul masjid dan keimaman Nurul Yaqin untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan SK camat Tondano Barat nomor 10 Tahun 2023 dan SK nomor 33 tahun 2025 sampai dengan masa kepengurusan berakhir. (****)