Manado, Fajarmanado.com — Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus mencopot Evan Steven Liow, SSos dari jabatan Kadis Kominfo dan mengangkat Denny Mangala sebagai Pelaksana Harian (Plh) di Kantor Gubernur Sulut pada Senin, 23 Juni 2025.
Serah terima tugas dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulut, dipimpin Sekprov Sulut Tahlis Galang.
Surat Plh Kadis Kominfo Sulut tersebut diserahkan langsung oleh Plh Sekretaris Daerah Sulut, Tahlis Gallang, kepada Asisten I Denny Mangala sebagai sebagai pengganti sementara.
Ghalang secara tegas menjelaskan bahwa pencopotan Steven Liow terkait pertimbangan kinerjanya selama ini.
“Jadi kalo mau dilihat ini lebih pada kinerja. Pak gubernur selalu mengatakan bahwa beliau akan mengevaluasi Pejabat itu dengan pertimbangan kinerja dan tidak ada pertimbangan politis,” ujar Ghalang
Patut diketahui, Steven Liow tercatat sudah dua kali dinonaktifkan dari jabatan yang sama. Bahkan, ia tercatat pula sebagai satu-satunya Pejabat yang telah mengalami “nonjob” di bawah tiga Gubernur berbeda. Mulai dari Gubernur Sinyo Harry Sarundajang (Alm), Olly Dondokambey, dan kini Yulius Selvanus.
Selama ini di Pemprov Sulut belum ada kontrak kerja sama dengan media.
Bahkan statementnya sering menimbulkan kegaduhan di antara insan Pers, terlebih kepada media – media online yang terkesan diskriminatif.
Parahnya lagi, ditemukan ada tagihan utang yang belum dibayarkan oleh Kominfo Sulut di tahun sebelumnya.
“Pertama, tagihan tentang utang media. Kenapa terjadi seperti itu, karena ada manajemen yang salah di Kominfo,” ujar Sekprov.
“Kedua, dalam kondisi dari bulan Januari sampai saat ini, kontrak dengan teman media belum ada yang jalan,” jelas Tahlis Ghalang
Selain itu, ada dugaan bahwa pencopotan ini berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Saat ini, Polda Sulut tengah gencar mendalami dugaan korupsi di tubuh DKIPS terkait anggaran tahun 2023 dan 2024 saat dipimpin Steven Liow.
Direktur Reskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Winardi Prabowo, menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kemudian akan ditetapkan tersangkanya.
[Lukhy]

