Wah !!, ASN Sudah Bisa Kerja Dari Mana Saja, Ini Aturan Barunya

Wah !!, ASN Sudah Bisa Kerja Dari Mana Saja, Ini Aturan Barunya

Manado, Fajarmanado.com — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kini membolehkan ASN bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Aturan baru ini disosialisasikan di Kantor Kementerian PAN-RB di Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah di kantor Kementerian PAN-RB

Hadir sebagai narasumber pada sosialisasi tersebut, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo dan Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Rukijo. Acara ini juga dihadiri oleh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kementerian.

“ASN tidak hanya dituntut bekerja secara profesional, namun juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Oleh karena itu, kerja keras hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Nanik Murwati dikutip laman kementerian di Jakarta, Rabu (18/6).

PermenPANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Penerapan kerja keras tidak dapat mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita diharapkan melalui kebijakan ini, ASN (PNS dan PPPK) bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” kata Nanik.

Sementara, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Rukijo menekankan, pentingnya peran pemimpin dalam mendukung efektivitas sistem kerja fleksibel. Menurutnya, kerja keras tidak akan berjalan optimal tanpa kepedulian, pengawasan, serta keteladanan dari atasan.

“Pimpinan tidak cukup hanya mendukung pengaturan kerja yang fleksibel. Mereka juga harus hadir dalam proses pelatihan, evaluasi, serta menjadi contoh dalam menjaga etika dan disiplin kerja,” jelas Rukijo.

Hal senada disampaikan oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, mengatakan, setiap instansi dapat menyesuaikan penerapan ini.

“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” kata Deny.

 

[Red/Lukhy]