Astaga..! Diskon Tarif Listrik Juni-Juli Batal, Sri Mulyani Bilang Begini
Airlangga Hartarto dan Sri Mulyani

Astaga..! Diskon Tarif Listrik Juni-Juli Batal, Sri Mulyani Bilang Begini

Jakarta, Fajarmanado.com — Kendati pelanggan listrik PLN di bawah 1.300 KV terlanjur bersorak, namun tiba-tiba pemerintah mengumumkan pembatalan diskon 50 persen tarif listrik pada Juni–Juli 2025.

Penghapusan tarif listrik dari daftar enam paket kebijakan insentif yang sempat diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.

Sri Mulyani menjelaskan, alasan utama pembatalan itu karena proses penganggaran yang tidak cukup cepat untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli.

“Diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” ujarnya usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, seperti diberitakan Fajarmanado.com, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan kebijakan diskon listrik 50 persen akan kembali diberikan kepada masyarakat pada bulan Juni dan Juli 2025 bersama lima paket lainnya. Tapi kali ini dibatasi untuk pelanggan PLN di bawah 1300 VA.

Skema pemberian diskon, katanya, akan serupa dengan program awal tahun 2025, namun khusus menyasar pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

“Kayak sebelumnya, ya. Tapi kami turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” kata Airlangga seusai memimpin rapat koordinasi di Jakarta.

Namun, setelah dilakukan evaluasi melalui rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo, Senin kemarin, pemerintah membatalkan pemberian keringanan tarif listrik tersebut.

Alihkan ke BSU

Sebagai gantinya, Menkeu mengatakan, pemerintah memilih mengalihkan anggarannya ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU), karena dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pada tahap awal perancangan, BSU masih menimbulkan pertanyaan terkait sasaran penerima karena pengalaman sebelumnya saat pandemi COVID-19, data penerima masih perlu dibersihkan.

Seiring waktu, kata Menkeu, data yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan kini telah diperbarui dan terverifikasi untuk menjangkau pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.

“Sekarang, karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk betul-betul pekerjaan di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” ujarnya.

Skema ini diusulkan akan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan mengacu pada pola pemberian diskon yang sebelumnya telah diterapkan pada awal tahun.

Sebelumnya pemerintah berencana meluncurkan enam paket kebijakan insentif dengan total alokasi sebesar Rp24,44 triliun. Tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi nasional.

Akan tetapi, hanya lima paket yang kemungkinan besar direncanakan mulai diterapkan hari Kamis, 5 Juni, lusa.

1. Diskon Transportasi
Selama libur sekolah Juni–Juli 2025, pemerintah memberikan diskon tiket kereta (30%), pesawat (PPN DTP 6%), dan angkutan laut (50%) dengan anggaran Rp0,94 triliun.

2. Diskon Tarif Tol
Diskon sebesar 20% bagi sekitar 110 juta pengendara, bersumber dari dana non-APBN sebesar Rp0,65 triliun.

3. Penebalan Bantuan Sosial
Tambahan Kartu Sembako Rp200 ribu/bulan dan bantuan pangan 10 kg beras untuk 18,3 juta KPM, dengan anggaran Rp11,93 triliun.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU sebesar Rp300 ribu untuk 17,3 juta pekerja dan guru honorer selama dua bulan (Juni–Juli), disalurkan pada Juni, dengan anggaran Rp10,72 triliun.

5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK
Diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja selama enam bulan (Agustus 2025–Januari 2026) bagi pekerja sektor padat karya, dengan anggaran Rp0,2 triliun (non-APBN)

 

[**heru]