RDPU BULD DPD RI dengan Pakar Kupas Tuntas Persoalan Sampah: Butuh Komitmen Bersama

RDPU BULD DPD RI dengan Pakar Kupas Tuntas Persoalan Sampah: Butuh Komitmen Bersama

Jakarta, Fajarmanado.com–Penyelesaian masalah sampah membutuhkan komitmen bersama, termasuk kepala daerah kabupaten/kota melalui sistem pengelolaan sampah. Penanganannya harus terintegrasi dari hulu ke hilir melalui tahap upstream (hulu), midstream (tengah), dan downstream (hilir).

Karena itulah pengelolaan sampah membutuhkan anggaran yang terbilang besar.

Demikian rangkuman pendapat yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI lantai 2 Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.

Sesi pertama agenda BULD DPD RI dalam rangka pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) pengelolaan sampah, yang tersaji tiga jam, selang Pukul 09.00 WIB–12.00 WIB,  menghadirkan  tiga narasumber pakar.

Mereka adalah Guntur Sitorus dari Indonesia Solid Waste Association (InSWA), mantan Bupati Banyumas dua periode Achmad Husein, dan pakar polimer Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmad Zainal Abidin.

Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow memimpin RDPU ini bersama tiga Wakil Ketua BULD DPD RI, yaitu Marthin Billa (senator asal Kalimantan Utara), Abdul Hamid (senator asal Riau), dan Agita Nurfianti (senator asal Jawa Barat).

Wakil Ketua BULD DPD RI Agita Nurfianti yang menuntun jalannya diskusi menegaskan, BULD DPD RI melakukan pemantauan ranperda dan perda pengelolaan sampah, khususnya untuk mencermati peran pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat.

“Kami hadir untuk menjembatani kepentingan daerah melalui harmonisasi legislasi pusat-daerah,” ujarnya.

Sementara Guntur Sitorus dalam paparannya mengangkat isu penguatan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah yang meliputi infrastruktur sarana prasarana.

Ia mengamati masih kurangnya Tempat Pembuangan Sementara (TPS), Tempat Pembuangan Akhir (TPA)/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Selain itu, armada pengangkut sampah juga masih terbatas, kebanyakan TPA, hampir penuh, dan penumpukan timbunan sampah yang tidak terkelola.

Tak kalah ikut berperan adalah rendahnya kesadaran masyarakat dan edukasi pengelolaan sampah, minimnya daur ulang atau pemilahan sampah, dampak lingkungan serta permasalahan regulasi dan penegakannya.

Guntur menegaskan bahwa sebenarnya pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai payung hukum pengelolaan sampah.

“Setiap tahapan pengelolaan sampah merupakan wewenang pemerintah daerah, khususnya kabupaten/kota,” ucapnya.

“Meskipun memiliki wewenang, sampah tetap menumpuk di TPA. Sejumlah 343 pemerintah daerah telah diingatkan untuk menghentikan open dumping di TPA”, tambahnya.

Sedangkan Achmad Husein berbagi pengalaman inovasi pengelolaan sampah menggunakan teknologi mesin.

Di masa kepemimpinannya sebagai bupati, menurutnya, Kabupaten Banyumas dinobatkan sebagai pemerintah daerah pengelola sampah terbaik di Indonesia bahkan Asia Tenggara.

“Kami babak belur, gagal. Banyak masalah sampah. Karena komitmen, masalah sampah selesai,” ucapnya.

Berdasarkan pengalamannya, dia membeberkan empat kunci penyelesaian masalah sampah, yakni terintegrasi dari hulu ke hilir dalam sistem upstream, midstream, dan downstream; pengelola dan offtaker menerima profit agar usaha sustain; pelibatan masyarakat dalam KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bank sampah, dan koperasi; serta aturan yang praktis, fleksibel, dan melindungi pegiat persampahan.

“Walaupun cuma satu ton per hari, penyelesaiannya harus lengkap,” tandasnya.

Akhmad Zainal Abidin membahas inovasi teknologi pengolahan sampah yang menghasilkan zero waste.

Dikatakan, Masaro atau manajemen sampah zero mengubah paradigma sampah.

“Jika dulu cost center atau kumpul-angkut-buang, maka kini profit center atau pilah-angkut-proses-jual,” ujarnya.

Ia menjelaskaj, teknologi Masaro membagi sampah menjadi lima kategori, yaitu sampah membusuk, sampah plastik, sampah waste to energy (WTE), sampah daur ulang, dan sampah B2 (bahan berbahaya).

“Kita bisa menyelesaikan masalah sampah hingga tuntas. Timbunan sampah membubung karena metodenya konvensional: kumpul-angkut-buang. Kalau metodenya konvensional, hingga kiamat pun tak selesai,” tegasnya.

Metode konvensional menyebabkan sampah membusuk. Studi kasus pengelolaan sampah di Kota Bandung, 70% dibuang di TPA, 15% didaur ulang, dan 15% diproses menjadi kompos atau dibakar.

Stefanus BAN Liow mengatakan, permasalahan sampah di berbagai wilayah menjadi perhatian BULD DPD RI.

Karena itulah, Senator Stefanus yang dari Dapil Sulawesi Utara menegaskan bahwa pembentukan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam menangani sampah merupakan aspek yang penting, sehingga perlu meningkatkan edukasi dan sosialisasi pengelolaan sampah sejak dini.

Selain itu, lanjut senator Indonesia tiga periode ini mengingatkan semua stakeholder untuk membangun komitmrn bersama dalam penerapan teknologi dan penguatan infrastruktur pengolahan sampah dari hulu ke hilir.

Diskusi yang berlangsung hangat tersebut, ikut memantik sejumlah anggota BULD DPD RI memberikan tanggapan.

Mereka, antara lain, Yance Samonsabra (senator asal Papua Barat), Hasby Yusuf (senator asal Maluku Utara), Darmansyah Husein (senator asal Kepulauan Bangka Belitung), Muhdi (senator asal Jawa Tengah), Ismeth Abdullah (senator asal Kepulauan Riau), dan Gusti Farid Hasan Aman (senator asal Kalimantan Selatan).

 

[res/heru]