DK PWI Tolak Berdamai dengan Hendry Ch Bangun Cs, Minta Polisi Gelar Perkara Kasus Cash Back PWI Pusat

DK PWI Tolak Berdamai dengan Hendry Ch Bangun Cs, Minta Polisi Gelar Perkara Kasus Cash Back PWI Pusat

Jakarta, Fajarmanado.com–Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat menolak berdamai dengan Hendry Ch Bangun (HCB) Cs dalam kasus cash back dana hibah forum BUMN.

Anggota DK PWI Pusat, H Helmi Burman sebagai pelapor kasus cash back PWI ke Polda Metro Jaya meminta penyidik kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara agar ada kepastian hukum.

Helmi Burman dengan tegas menolak penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) di hadapan penyidik Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 29 April 2025.

Kehadiran Helmi Burman di Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan Direskrimum Nomor: B/7630/III/RES.1.11/2025/Direskrimum yang merujuk merujuk Peraturan Kepolisian RI Nomor 8/2021 tentang penanganan dan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif.

Helmi Burman datang didampingi Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo, Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Sektetaris Jenderal Wina Armada Sukardi, Wakil Ketua Dewan Penasehat Atal S Depari serta Bidang Hukum PWI, Anriko Pasaribu dan Arman Fillin.

“Kita menghormati kepolisian yang mengundang untuk mediasi atau dilakukan RJ,” kata Helmi Burman.

“Tapi berdasarkan Rapat Pleno PWI Pusat, kasus chash back ini didorong diselesaikan melalui mekanisme hukum di pengadilan saja,” tegasnya.

Sementara itu, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang mengungkapkan, upaya perdamaian untuk menyelesaikan masalah PWI agar kembali bersatu, sebelumnya sudah berulang-ulang dilakukan, baik dimediasi oleh Dewan Pers, Menteri Hukum RI maupun Wakil Menteri Komdigi RI. Semuanya berujung deadlock.

Mediasi oleh Wamenkomdigi Nezar Patria, yang juga seorang wartawan senior di Hotel Borobudur pada 22 November lalu dengan skema Kongres PWI dipercepat untuk memilih Ketum PWI Pusat yang baru, nyaris berhasil.

Semula semua sepakat, tapi akhirnya kandas juga setelah pihak HCB menginginkan peserta Kongres PWI adalah Plt-plt Ketua PWI Provinsi yang ditunjuknya, diikutkan sebagai peserta.

“Plt-plt Ketua PWI Provinsi yang ditunjuk HCB jadi peserta Kongres PWI itu tidak mungkin diakomodir dan itu jelas tidak menghormati hasil Konferprov PWI di daerah dan tidak sesuai pula PD PRT PWI. Sekaligus itu menunjukkan HCB tidak berniat PWI untuk kembali bersatu,” tegas Zulmansyah.

Mantan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari yang hadir di Pleno PWI Pusat dan di Polda Metro Jaya juga setuju dan mendukung agar segera dilakukan gelar perkara dan secepatnya penyelesaian kasus cash back PWI di pengadilan.

“Agar perkara cash back ini terang-benderang segerakan saja gelar perkara. Lebih 20 ribu wartawan anggota PWI menunggu kapan kasus cash back disidangkan,” kata Atal.

Secara perilaku, moral dan etika, HCB sebagai Ketum PWI sudah dua kali disidangkan oleh DK PWI dan dinyatakan bersalah.

Putusan pertama DK PWI, HCB diberi sanksi teguran keras karena merendahkan harkat dan martabat organisasi. Sedangkan putusan kedua DK PWI, HCB diberhentikan penuh sebagai anggota.

“Belum pernah ada dalam sejarah PWI, Ketum PWI diberi sanksi oleh DK seperti yang terjadi pada HCB. Seharusnya sejak awal yang bersangkutan legowo dan bukan mengaku-ngaku dizalimi. Kalau tak ada bukti-bukti, tidak mungkin DK memberi sanksi berat kepada HCB,” ungkap Atal.

Dalam kasus cash back, putusan DK PWI adalah final dan konstitusional. Artinya, secara pantas atau tidak pantas, patut atau tidak patut, DK PWI sudah menyatakan HCB dan kawan-kawan bersalah dan karenanya diberi sanksi.

Sedangkan laporan pidana di kepolisian diambil untuk memastikan secara hukum benar atau salah perbuatan cash back yang dilakukan HCB dan kawan-kawan.

“Makanya soal benar dan salah secara hukum kasus cash back, harus diuji di pengadilan. Karena itulah kita mendukung polisi melanjutkan perkara ini diselesaikan melalui pengadilan saja,” tutur Atal Depari, mantan Ketua Umum PWI ini.

 

[**heru]