Jakarta, Fajarmanado.com–Polemik pemberhentian keanggotaan di tubuh PWI Pusat berlabuh di Pengadilan. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhirnya menyatakan gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat pimpinan Sasongko Tedjo, tidak dapat diterima.
Gugatan Sayid sebelumnya telah didaftarkan pada Senin, 8 Juli 2024 dan teregister dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Akan tetapi PN Jakpus dalam sidang melalui sistim e-court pada Selasa, 18 Maret 2025 mengeluarkan putusan menolak gugatan Perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu.
Ketua majelis hakim perkara gugatan perdata tersebut ialah Haryuning Respanti, SH MH, dengan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH, MH serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan, mengabulkan eksepsi Tergugat II sampai Tergugat X dan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst tersebut.
Majelis hakim PN Jakpus juga memutuskan, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1,888 juta.
“Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati,” kata Fransiskus Xaverius, SH, salahsatu anggota Tim Asvokat Kehormatan Wartawan.
Fransiskus menyatakan pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini.
“Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi,” ujarnya sesaat setelah keluarnya putusan majelis hakim PN Jakpus itu.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara. Mereka dipimpin dua advokat senior, yakni ialah Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan SH, LLM.
Todung dan Luhut menghimpun tim pengacara terbaik dari Lubis, Santosa, & Partners Law Firm dan Luhut MP Pangaribuan & Partners.
Mereka ialah Fransiskus Xaverius SH, Doly James SH LLM, Hesti Setyowati SH LLM CLA, Gilang Mohammad Santosa SH, Tondi Nikita Lubis SH, Dinda Raihan, SH, MKn, Bianca Janet SH, Muhamad Daud Berueh SH, Ir Esterina D Ruru SH MH, Waskito Adiribowo SH, Kartika Nirmala Dewi Kapitan SH, Febi Yonesta SH, Andi Muhammad Rezaldy SH.
“Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi,” kata Fransiskus.
Ia berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers.
Sebelumnya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili Tergugat 2 sampai dengan tergugat 10, dalam eksepsinya memohon majelis hakim PN Jakpus agar menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Selain itu, Tim Advokat Kehormatan Wartawan dalam eksepsi juga memohon majelis hakim PN jakpus menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara a quo.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan berargumen bahwa badan peradilan umum (PN Jakpus) tidak berwenang memeriksa dan mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara a quo.
Berdasarkan Pasal 53 dan 54 Undang-undang No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2/ 2017, tim berargumen bahwa undang-undang mengakui dan menjamin kewenangan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dalam melakukan pengawasan internal.
Dalam eksepsi, Tergugat 2 sampai 10 juga menyampaikan bahwa dikeluarkannya SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 merupakan wujud pengawasan internal oleh Ormas in casu PWI melalui Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam rangka menegakkan kode etik organisasi dan peraturan-peraturan internal PWI yang terdiri dari Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang berlaku mengikat terhadap seluruh anggota PWI.
“Secara hukum, Badan Peradilan Umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan secara absolut untuk memeriksa, memutus, dan mengadili pokok perkara a quo, sehingga sangatlah beralasan hukum bagi Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dan menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” demikian eksepsi yang disampaikan Tim Advokat Kehormatan Wartawan.
Gugatan Kasus Cashback
Sayid Iskandarsyah menggugat perdata DK PWI dan seluruh pengurusnya ke PN Jakarta Pusat.
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI itu menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap.
Selain itu, Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai Tergugat. Mereka itulah Tergugat II-X dalam perkara tersebut.
Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris terhadap dirinya tertanggal 16 April 2024 itu menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya selaku penggugat.
Dalam pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat, dengan munculnya kewajiban membayarkan sejumlah uang bagi penggugat”.
Mereka merujuk pada DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tersebut pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Hendry Ch Bangun, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 ke kas Organisasi PWI Pusat.
Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas senilai Rp1,080 miliar.
Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI.
Kasus yang semula tertutup itu kemudian terbuka dan ramai menjadi perbincangan publik yang menyebutnya sebagai kasus cashback.
Belakangan, DK PWI Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024
Tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Saudara Sayid Iskandarsyah.
Sayid dikenai sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun sebagai anggota PWI terhitung sejak keluarnya SK tersebut, yakni 17 Juni 2024.
Gugat Rp100 Miliar Lebih
Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil yang secara nyata-nyata telah timbul dan kerugian immateriil berupa kehormatan dan nama baik yang dibangun sejak tahun 1982 menjadi hilang.
Kerugian materiil dimaksud menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut, senilai Rp1,771 miliar lebih.
Selain itu, juga kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100 juta.
Sedangkan kerugian immateriilnya senilai Rp100 miliar. Sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah 101.871.200.000.
Di luar itu, Sayid menuntut agar para anggota DK PWI atau para tergugat membayar uang paksa atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari.
Seperti diketahui, gegara dana bantuan forum humas, yang dinilai tidak jelas peruntukannya, kisruh terjadi di tubuh pengurus PWI Pusat.
Dewan Kehormatan PWI pimpinan Sasongko Tedjo menghentikan Ketua PWI Hendry Ch Bangun Cs pada 16 Juli 2024 dan menggelar Konggres Luar Biasa (KLB).
KLB yang digelar 18 Agustus 2024 itu, menunjuk Zulmansyah Sakedang sebagai Ketum PWI Pusat sisa masa bakti 2023–2028 didampingi Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi dan Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto.
[**heru]

