Jakarta,Fajarmanado.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara hadir dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/1). Kehadiran pimpinan Bawaslu ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Bawaslu untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
Sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak terkait, termasuk Bawaslu Minahasa Utara. Ketua Bawaslu Minahasa Utara Rocky M Ambar yang di dampingi Waldi Mokodompit dan Simon Awuy, dalam sidang tersebut memaparkan hasil pengawasan yang telah dilakukan selama proses pemilihan berlangsung.

“Kami hadir untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, serta temuan yang telah kami sampaikan kepada pihak terkait selama proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara,” ujar Ambar dalam keterangannya usai sidang.
Bawaslu Minahasa Utara menekankan bahwa pihaknya telah menjalankan pengawasan secara menyeluruh di seluruh tahapan pemilihan, mulai dari penetapan daftar pemilih tetap, masa kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara.

“Sebagai lembaga pengawas, kami senantiasa menjunjung tinggi prinsip independensi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas. Data dan fakta yang kami sampaikan hari ini adalah hasil pengawasan langsung yang telah kami lakukan di lapangan,” tambahnya.
Selain memberikan keterangan, Bawaslu Minut juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bagian dari alat bukti dalam sidang ini. Dokumen tersebut mencakup laporan hasil pengawasan yang telah dikeluarkan selama proses pemilihan berlangsung.

Sidang perkara ini merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon. Majelis Hakim menyatakan bahwa keterangan dari Bawaslu Minahasa Utara memiliki peran penting dalam menilai apakah terdapat pelanggaran yang signifikan dan berdampak pada hasil pemilihan.(**)