Airmadidi,Fajarmanado.com – Bagi masyarakat awam, penetapan hasil perolehan suara oleh KPU Minahasa Utara pasca pemungutan suara dianggap akhir dari tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Anggapan tersebut ternyata keliru karena tahapan selanjutnya yakni harus menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi jika ada pasangan calon yang mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan.
Ketua Bawaslu Minahasa Utara Rocky M Ambar menjelaskan, berdasarkan jadwal yang ada, tanggal 8 Januari 2025 akan dimulai pemeriksaan pendahuluan terkait perselisihan antara KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota dengan peserta pemilihan terkait penetapan perolehan hasil suara.
“Persidangan perkara perselisihan akan dimulai sejak 8 hingga 11 Januari 2025 dengan agenda, pemeriksaan pendahulu, pemeriksaan persidangan serta pengucapan putusan ketetapan Mahkamah dalam siding pleno terbuka untuk umum.”kata Ambar.
Berikut jadwal pelaksanaan sidang di Mahkamah konstitusi :



