BULD DPD RI Turlap Tiga Pekan Pantau Ranperda dan Perda Tata Kelola Pemerintahan Desa

BULD DPD RI Turlap Tiga Pekan Pantau Ranperda dan Perda Tata Kelola Pemerintahan Desa

Fajarmanado.com, Jakarta–152 anggota DPD RI periode 2024–2029 untuk pertama kali turun lapangan (turlap) di dapil masing-masing dan akan berlangsung tiga pekan, mulai (29/10/2024).

Namun, Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, akan memanfaatkan reses masa sidang pertama tahun sidang 2024–2025 ini untuk ikut melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) terkait tata kelola pemerintahan desa, disamping sosialisasi kelembagaan.

Hal tersebut dilaporkan Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP pada Sidang Paripurna Ke-7 DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin, Wakil Ketua GKR Ratu Hemas dan Tansil Linrung.

Didampingi Wakil Ketua BULD DPD RI, Dr. Drs. Marthin Billa, MM (Kalimantan Utara), H. Abdul Hamid, SPi, MSi (Riau) dan Agira Nurfianti, SPsi (Jawa Barat), Senator Stefa Liow melaporkan perkembangan tugas konstitusi.

Senator Indonesia dari Sulawesi Utara (Sulut) itu kemudian membeber alasan sasaran pemantauan terkait tata kelola pemerintahan desa.

BULD, katanya, memandang pentingnya tata kelola pemerintahan desa untuk diangkat sebagai sasaran pemantauan pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 ini.

Pertimbangan, karena masih adanya identifikasi beberapa titik kritis dalam pengelolaan pemerintahan desa.

Antara lain, lanjutnya, pertama, soal aspek regulasi dan kebijakan tata kelola pemerintahan desa, yang mencakup pemahaman perangkat desa terhadap regulasi tata kelola keuangan dan perencanaan pembangunan yang belum optimal, serta ada pelaksanaan kebijakan di luar kewenangan dan kurang disiplin pelaporan.

Kedua, hubungan antara pusat dan daerah dalam tata kelola pemerintahan desa, khususnya kewenangan desa dalam sistem pemerintahan dan pertanggungjawaban melalui kementerian perlu diperjelas, termasuk peningkatan SDM dan sistem informasi.

Dan ketiga, partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa, di mana pengawasan dan kontribusi masyarakat dalam tata kelola serta pembangunan desa masih perlu diperkuat.

“Untuk itulah, selain sosialisasi kelembagaan, BULD akan melakukan pemantauan dan evaluasi tata kelola ranperda dan perda pemerintahan desa dalam reses kali ini,” jelas Senator Dapil Sulut tiga periode ini.

[**/nly]