Ambon, Fajarmanado.com —Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Djamaludin Koedoeboen, SH, MH menduga Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, ikut bermain di balik kejahatan Pemilu 2024 di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Kepada wartawan, Jumat (19/4/2024), Koedoeboen mengatakan, dugaan itu muncul karena oknum Kejari Tual terkesan tidak mau merespon laporan beberapa partai politik terkait kejahatan pemilu yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum caleg dan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan Kei Besar kepada Bawaslu Malra.
Bukan hanya saja tidak merespon, lanjutnya, oknum Kejari Malra juga terkesan menghalang-halangi proses hukumnya di Gakumdu Malra.
“Diduga ada oknum Kejaksaan Negeri Tual yang juga ikut sebagai tim Gakumdu, tidak mau merespon dan menindaklanjuti hasil pleno Bawaslu Maluku Tenggara yang telah masuk pada tahap penyelidikan dengan alasan beberapa pihak yang diduga terkait kejahatan pemilu dimaksud, tidak pernah datang memenuhi panggilan, walaupun telah dilakukan beberapa kali panggilan secara patut kepada masing – masing terlapor,” paparnya.
Koedoeboen menambahkan, alasan lain yang didalihkan oknum kejaksaan adalah bahwa karakter masyarakat yang keras, kasar serta tempramental dan tempat tinggal terlapor yang jauh jaraknya. “Ini sangat disayangkan,” ketusnya.
Melalui keterangan tertulisnya, Koedoeboen mengatakan, seyogyanya antara Bawaslu, Kejaksaan dan Polisi harus satu dalam penanganan dugaan kejahatan dalam pemilu seperti ini, agar menjadi efek jera bagi para pelakunya.
“Ya, sekaligus menjadi proses pembelajaran untuk kedepannya, mengingat Pilkada di seluruh wilayah tanah air di depan mata kita,” ujarnya.
“Bagaimana mungkin demokrasi kita dapat berjalan bebas, rahasia, jujur dan adil, bila Tim Gakumdu sendiri ada indikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam ikut menghalang-halangi proses hukum dimaksud, padahal setiap suara yang diperoleh dari rakyat tersebut adalah merupakan perjuangan yang penuh keringat, darah dan air mata, sebagai bentuk daulat rakyat yang dipercayakan kepada para wakilnya yang dipercaya,” sambung mantan Ketua DPRD Malra itu.
Koedoeboen juga mengatakan bahwa demokrasi akan rusak dan tidak bermartabat, sekaligus menjadi bentuk penghianatan kepada rakyat bila ada oknum Gakumdu yang tidak profesional dalam menjalankan fungsi dan tugasnya serta tidak paham dan mengerti tentang esensi demokrasi sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Menurutnya, bila ada oknum Gakumdu yang tidak paham terkait penanganan masalah pidana pemilu maka yang bersangkutan harus dievaluasi oleh pimpinannya, karena hal ini sangat memalukan institusi yang bersangkutan. [keket]

