Ambon, Fajarmanado.com — Komisi IV DPRD Provinsi Maluku membongkar dugaan permainan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku tahun anggaran 2023.
Yang mengejutkan, Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary mengungkap bahwa “pemain utama” proyek di instansi tersebut disebut-sebut adalah Insun Sangadji, yang tak lain oknum Kadisnya sendiri.
Praktik menyimpang ini, menurutnya, terkuak ketika Komisi IV DPRD Maluku turun melakukan pengawasan di sejumlah SMA maupun SMK beberapa waktu lalu.
Salah satu proyek bernilai ratusan juta yang diduga dikelola langsung oleh oknum Kadis tersebut adalah Proyek Survei Manajemen Pelayanan Pendidikan.
Proyek DAK Tahun 2023 itu, katanya, bernilai sekira Rp700 juta rupiah. Namun, tanpa melalui prosedur tender.
“Ada satu proyek namanya Survei Manajemen Pelayanan Pendidikan nilainya itu cukup besar, 700 juta tetapi itu tidak di tender,” Samson.
“Data yang kita dapat ini ada dugaan langsung dikelola oleh kadis dan kroninya,” sambungnya dalam rapat internal Komisi IV DPRD Maluku, Selasa (02/04/2024).
Samson mengatakan, Komisi IV juga menemukan proyek makan minum di SMA Siwalima Ambon bernilai miliaran yang juga tanpa lewat proses tender.
Samson bilang, ada indikasi proyek makan minum di SMA unggulan yang terletak di Waiheru itu hanya dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
“Makan minum di SMA Siwalima tidak ditender padahal uangnya miliaran,” ujarnya.
Samson menyesalkan proyek survey manajemen pelayanan pendidikan dengan pagu anggaran Rp700 juta itu, tidak ada output karena survei dibuat fiktif.
Proyek tersebut, lanjut Samson, dikelola langsung oleh oknum Kepala Dinas bersama Juspi Tuarita selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
“Data yang kita dapat ini ada dugaan langsung dikelola oleh Ibu Kadis, dan PPTK itu Juspi Tuarita ini Kasubag Kepegawaian dan umum, mestinya 700 juta rupiah ini harus tender, dan dugaan ini ouput dari survei itu dibuat fiktif,” tuturnya lagi.
Permainan anggaran lain di Dinas Dikbud Maluku, Samson menunjuk pos dana operasional dinas. Rata-rata setiap Cabang Dinas mendapat jatah Rp 300 juta.
“Hanya saja realisasinya tidak ada. Tapi Kepala Dinas memerintahkan semua cabang dinas membuat Laporan Pertanggung Jawaban atau LPJ. Janjinya setelah laporan dibuat, dana operasional itu akan dikirim, namun sesuai informasi yang kami dapat tidak kunjung ditransfer sampai saat ini,” papar Samson. [keket]