Jakarta, Fajarmanado.com — Asosiasi Perangkat Desa (Apdesi) menyambut baik pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa yang ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Kamis siang (28/03/2024) tadi.
Ketua Umum (Ketum) DPP Apdesi, H. Surta Wijaya, SPd, MSi mengapresiasi kinerja DPR RI yang diketuai Puan Maharani, Presiden Joko Widodo dan Mendagri Tito Karnavian karena mendukung penuh revisi ke dua Undang-Undang Desa.
“Dan kepada teman-teman, kita tidak bisa bereforia dulu karena masih banyak PR-PR kita,” kata Surta Wijaya dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis siang tadi.
Pekerjaan rumah atau PR yang masih perlu dikawal agar hasil Revisi UU Desa benar-benar dapat diterapkan secepat mungkin, menurut Surta, adalah turunan-turunan dari hasil revisi UU Desa itu, mulai dari penerbitan peraturan pemerintah sampai perda di pemerintahan daerah-daerah.
“Oleh karena itu, seperti saya bilang tadi, rapatkan barisan, kita harus tetap semangat terus dan berjuang. Kita harus solid terus semua kepala desa, perangkat desa, lembaga desa. Kita bangun terus desa dengan baik agar lebih baik lagi,” pinta Surya, Kades terpilih Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten 2019 ini.
Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi ke dua UU Desa, Kamis siang (28/03/2024) tadi.
Jabatan kepala desa (Kades) naik dari 6 jadi 8 tahun. Namun, hanya dipilih dua kali.
Selain itu, kades, Badan Pemusyawaratan Desa (DPD) bersama perangkat mendapat tunjangan purnatugas sesuai kemampuan keuangan desa. [heru]

