Gelar PVL On The Spot di 2 Lokasi SBB, Ombudsman RI Maluku Terima 10 Aduan

Gelar PVL On The Spot di 2 Lokasi SBB, Ombudsman RI Maluku Terima 10 Aduan

Ambon, Fajarmanado.com — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku gelar sosialisasi PVL On The Spot secara marathon di dua lokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Kegiatan yang juga sebagai bagian dari program pendekatan pelayanan tersebut, berlangsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Piru selang Selasa-Kamis (19–21/03/2024), pekan lalu.

Kepala keasistenan Penerima Laporan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Maluku, Harun Wailissa mengungkapkan kegiatan yang dilaksanakan di dua tempat ini memunculkan sepuluh laporan pengaduan.

“PVL menerima total 10 laporan pengaduan, 8 konsultasi non laporan dan 2 laporan masyarakat,” jelasnya kepada wartawan di Ambon, Senin  (25/03/2024).

Dari sepuluh laporan pengaduan tersebut, lanjutnya, antara lain, mengenai penularan penyakit yang tidak segera ditangani oleh pemerintah daerah, persediaan obat, klaim BPJS, penyerobotan tanah dan Bansos.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RU Perwakilan Maluku, Hasan Slamat mempertegas kembali kinerja pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Barat yang kali ini menyasar ke sektor kesehatan.

“Obat merupakan hal yang vital di dunia kesehatan, olehnya bagaimana bisa permasalahan ketersediaan obat dikesampingkan,” tanyanya.

“Ini harus menjadi fokus pemerintah daerah dan perlu adanya ketegasan untuk memberantas pihak-pihak yang berperilaku curang,” tegasnya melanjutkan.

Hasan berharap pelayanan di Kabupaten Seram Bagian Barat menjadi lebih prima dan benar-benar berorientasi kepada masyarakat.

Hasan pun kemudian menyinggung permasalahan klaim ganti rugi biaya pembelian obat melalui BPJS dimana ia prihatin dengan tingkat kejujuran dan pelayanan yang ada di RSUD Piru.

“Harus ada kejujuran apalagi ini menyangkut hidup orang, kecepatan koordinasi antara penyelenggara pelayanan harus menjadi hal yang utama sehingga tidak mengganggu hak masyarakat,“ tandasnya terpisah.

Ia berjanji bahwa semua laporan masyarakat akan segera di tindaklanjuti oleh Ombudsman RI Maluku melalui prosedur pemeriksaan dan penyelesaian laporan yakni dengan rapat pleno dan jika memenuhi prosedur maka akan segera dilimpahkan kepada tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan agar dapat segera di selesaikan.

Hasan berharap melalui kegiatan PVL On The Spot masyarakat dapat paham terkait tugas dan fungsi Ombudsman RI sebagai lembaga pengawasan pemerintah selaku penyelenggaran pelayanan publik.

“Selain itu, dengan PVL On The Spot ini Ombudsman RI Maluku lebih bisa menjangkau ataupun menjaring permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat terkait pelayanan tanpa harus menunggu masyarakat lapor melalui online/offline yakni ke kantor perwakilan” jelasnya.

Kepada wartawan, Hasan mengajak masyarakat untuk melaporkan segala tindak maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik. [keket]