Jakarta, Fajarmanado.com — Senator Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL) mendorong pemerintah pusat untuk mengkonkretkan berbagai kebijakan dan program
peningkatan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan di daerah.
Stefa, sapaan akrab senator asal Sulawesi Utara (Sulut) ini menyatakan hal tersebut ketika selaku Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Ruang Rapat Sriwijaya Lt. 2 Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/03/2024).
RDP digelar dalam rangka pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah tentang
ketahanan pangan.
Usai dibuka SBANL, didampingi
oleh Lily Amelia Salurapa, SE, MM. dan Dra. Ir. Hj. Eni Sumarni, MKes, sebagai wakil ketua, BULD menggali data dan informasi mengenai kebijakan beberapa sektor terkait ketahanan pangan dalam perspektif harmonisasi legislasi pusat-daerah.
Beberapa persoalan yang mengemuka, antara lain, aspek hubungan pusat-daerah atas kewenangan di sektor pangan,
ketersediaan pangan, aksesibilitas pangan, dan keamanan pangan, stabilisasi pasokan dan harga
pangan maupun penguatan kelembagaan pangan yang inklusif.
Selain itu, juga kebijakan-kebijakan dan program-program yang ditetapkan oleh pemerintah, yang antara lain, kebijakan berbasis ekonomi biru yang berkelanjutan (sustainable blue economy).
Untuk itulah, dalam forum RDP Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Badan Pangan Nasional/Bapanas, Dr. Ir. Budi Waryanto, M.Si.), Plt. Kepala
Biro Hukum Kementerian Pertanian Pujianto Ramlan, SH, MSi, dan Kepala Biro Perencanaan
Kementerian Kelautan dan Perikanan/KKP Dr. Andy Artha Oktopura, ST, MT, MEng membeber materi seputar tantangan utama permasalahan ketahanan pangan yang tengah dihadapi pemerintah saat ini.
Berbagai tantangan tersebut, meliputi perubahan iklim ekstrim dan situasi geopolitik yang tidak stabil serta gangguan pasokan makanan.
Berdasar kajian yang dilakukan secara konprehensif, maka Bapanas mendorong pemerintah untuk menetapkan kebijakan-kebijakan
dan program dalam upaya mengatasi persoalan ketahanan pangan saat ini.
Lankah yang kemudian dilakukan, Bapanas koordinasi dengan Kemendagri dalam rangka sinkronisasi kewenangan urusan
Pemerintah di bidang pangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Langkah ini ditempuh juga sebagaimana dijabarkan lebih lanjut melalui Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Kepmendagri 900.1.5.151317 Tahun 2023.
Untuk itu, Bapanas mendorong pula terjadinya keselarasan kinerja urusan pangan di daerah, berupa meningkatnya ketersediaan pangan strategis dalam negeri, terentaskannya kerawanan pangan dan gizi, meningkatnya kualitas konsumsi pangan, keamanan dan mutu pangan, dan terwujudnya stabilisasi pasokan dan harga pangan.
Sementara, Kementan dalam mengungkapkan bahwa beberapa undang-undang yang terkait dengan pengaturan ketahanan pangan harus dilakukan harmonisasi sehubungan
dengan telah diterbitkannya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam rangka peningkatan produksi, perlu didudukkan perizinannya sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.
Kementan juga mengungkal bahwa terdapat persoalan dari aspek tata hubungan pusat-daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana, urusan pangan merupakan urusan wajib, sementara pertanian sebagai penyedia bahan pangan merupakan urusan pilihan.
Kesenjangan ini, menurut Kementan perlu mendapatkan titik temu.
Selanjutnya dalam rangka peningkatan ketahanan pangan nasional dan daya saing produk pertanian berupa ketersediaan, akses dan konsumsi pangan, salah satunya adalah melalui peningkatan produktivitas dan produksi pertanian.
Salah satu permasalahan dalam peningkatan produktivitas dan produksi pertanian yang perlu mendapatkan perhatian adalah kelangkaan pupuk.
Untuk memperpendek rantai distribusi pupuk, maka diperlukan kebijakan desentralisasi pupuk, di mana kewenangan produksi dan penyediaan pupuk tidak hanya dipegang oleh Pemerintah Pusat,
tetapi sebagian diserahkan kepada daerah. Sehingga ketersediaan pupuk di daerah dapat dipenuhi.
Sementara itu, KKP menyatakan bahwa dalam rangka membangun
ketahanan pangan, hasil laut dapat dijadikan episentrum pembangunan ketahanan pangan di
sektor perikanan.
Namun KKP menilai hal ini merupakan tantangan bagi KKP, mengingat harus dapat menyediakan kebutuhan pangan bagi populasi penduduk di darat (280 juta) dan di wilayah pesisir (140 juta).
Sementara Indonesia mengalami peningkatan kekurangan gizi (10,2%) di atas skor global (9,2%).
Saat ini KKP tengah mengupayakan pergeseran penyediaan pangan dari perikanan tangkap ke perikanan
budidaya.
Hal ini perlu diatur dalam regulasi untuk penguatan ketahanan pangan.
KKP sejauh ini menerapkan kebijakan berbasis ekonomi biru kelautan dan perikanan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan antara 3 isu. Yakni, melindungi laut dan sumber
dayanya; mengurangi tekanan dan aktivitas perikanan yang tidak ramah lingkungan; dan menjaga
kelestarian wilayah laut. Hal ini dimaksudkan untuk memperluas perlindungan, mengurangi
tekanan/dampak negatif kegiatan manusia, melestarikan dan menjaga kualitas ekosistem laut
dan layanan ekosistemnya.
Untuk itu, perlu penguatan regulasi untuk mendorong kebijakan kelautan dan perikanan berbasis ekonomi biru.
KKP kini menetapkan beberapa program untuk mendukung
ketahanan pangan nasional, yang secara umum untuk meningkatkan produksi ikan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pangan.
Pemenuhan pangan untuk memastikan keterjangkauan pangan; dan untuk memastikan mutu produk perikanan aman.
Diskusi berlangsung menarik karena diperkaya dengan pandangan dan pendapat dari sejumlah Anggota BULD DPD RI.
Mereka antara lain Dr. Ir. H. Abdullah Puteh, MSi, Ir. H. Achmad Sukisman Azmy, MHum., Ir. Abraham Liyanto, dan M. Sum Indra, SE, MSi.
Saat menutup RDP, Senator SBAN Liow menegaskan bahwa hasil diskusi akan didalami lebih lanjut oleh BULD DPD RI untuk dirumuskan sebagai hasil pemantauan BULD DPD RI terhadap ranperda/perda tentang
ketahanan pangan.
Hal terpenting untuk dicatat, lanjut dia, dalam membangun ketahanan pangan Indonesia, perlu sinergisitas antar kelembagaan maupun stakeholders daerah.
Selanjutnya, kata politisi yang kembali terpilih anggota DPD RI 2024–2029 ini, perlu dilakukan kebijakan desentralisasi pupuk, serta kajian atau telaah terkait ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Ya, khususnya ketentuan kewajiban peningkatan produksi pertanian dan ketentuan impor komoditas pertanian yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang,” jelas Senator SBAN Liow.
[maxi heru]

