Manado, Fajarmanado.com — Fenomena peserta Pemilu 2024 mengeksploitasi lingkungan hidup masih juga ramai dipertontonkan. Alat peraga kampanye (APK) banyak yang terpasang di pohon-pohon maupun di kawasan taman di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Anggota Komite II DPD RI Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP (SBANL), dalam Kunjungan Kerja (Kunker) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) selang tanggal 29–31 Januari 2024, tak menampik kenyataan tersebut.
Sejak Senin (20/01/2024), awal pekan ini, SBAN Liow turun melakukan pemantauan dan pengawasan terkait Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perubahannya Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dalam rangka pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) Sulut.
Usai pemantauan, SBAN Liow, Senator Indonesia dari Dapil Sulut ini melakukan pertemuan dengan stakeholder terkait di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Daerah (LHD) Provinsi Sulut.
Senator SBAN Liow menjelaskan kunker dan pertemuan ini adalah untuk menghimpun aspirasi dan permasalahan secara komprehensif terkait pengelolaan lingkungan hidup pada pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.
Ia mengatakan, tak dapat dipungkiri aktivitas pemilu seperti kegiatan kampanye meningkatkan eksploitasi sumber daya alam, pembuatan dan pemasangan APK pada taman dan pepohonan menimbulkan permasalahan karena usai kampanye meninggalkan sampah serta permasalahan lainnya.
“Kesemuanya tentunya menjadi tanggungjawab bersama agar kedepan benar-benar dapat terwujud pemilu ramah lingkungan hidup,” ujar mantan Ketua PK/B Sinode GMIM, yang maju kembali sebagai Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 8 pada Pemilu 2024 ini.
Sementara itu, akademisi Universitas Negeri Manado (Unima) membidangi lingkungan hidup dan kepemiluan Dr. Ferol Warouw, ST,M.Eng mengatakan, konsep ramah lingkungan sebagai bentuk aksi nyata menjaga sumber daya alam perlu menjadi kesepakatan antar komponen bangsa dan elemen masyarakat termasuk penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Implimentasi konsep pemilu ramah lingkungan menantang pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, lembaga pemilihan umum, partai politik dan masyarakat sipil untuk mendesain pemilu yang meminimalisasi dampak negatif pada lingkungan sambil memastikan proses yang demokratis dan inklusif.
Sedangkan Sekretaris Dinas LHD Sulut Dra Feibe Rondonuwu, MSi menjelaskan langkah dan upaya serta kewenangan dalam merencanakan dan melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya terkait dengan Pemilu 2024.
Sementara itu, dalam sambutannya sekaligus bertindak moderator, Pelaksana Harian Kepala Dinas LHD Sulut Arfan Basuki, SH menyambut baik pelaksanaan kunker Anggota Komite II DPD RI Dapil Sulut Ir. Stefanus BAN Liow, MAP.
Ia pun berterima kasih atas pandangan dan pendapat SBAN Liow terkait pengelolaan lingkungan hidup seiring dengan pelaksanaan pemilu tahun 2024.
Arfan mengakui pemasangan APK pada taman dan pepohonan menimbulkan permasalahan terhadap lingkungan, usai kampanye meninggalkan sampah.
Melalui diskusi berlangsung menarik ini, baik para narasumber dan peserta dari unsur pemda, akademisi, kelompok masyarakat pemerhati lingkungan hidup dan pemilu sepakat meminta agar ada penegasan aturan dan regulasi yang mengatur pengelolaan lingkungan akibat dampak pelaksanaan pemilu dan pilkada. [**/heru]

