Concern Bangkitkan Ketahanan Pangan, Senator SBAN Liow Terus Dorong Penyempurnaan Perda

Concern Bangkitkan Ketahanan Pangan, Senator SBAN Liow Terus Dorong Penyempurnaan Perda

Makassar, Fajarmanado.com — Senator Indonesia Dapil Sulawesi Utara, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL) tetap concern membangkitkan Ketahanan Pangan nasional.

Kali ini, Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI ini mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melakukan penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Pangan.

Senator stefa, sapaan SBAN Liow mengemukakan hal tersebut pada acara dialog BULD DPD RI dengan Fakuktas Pertanian Universitas Hasanuddin (Unhas) Makkasar dalam rangka pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah atau Perda tentang ketahanan pangan pada hari Jumat, 19 Januari 2024 di Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar.

Di awal paparannya, Senator SBAN Liow menjelaskan, dialog ini digelar untuk menggali masukan, pandangan dan pendapat dari berbagai stakholder terkait permasalahan kebijakan pangan nasional yang berimplikasi pada pembangunan pangan dan pembentukan perda ketahanan pangan daerah, serta upaya, langkah, dan kebijakan strategi daerah untuk menjalankan pembangunan dan ketahanan pangan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah, serta perkembangan isu-isu politik pangan dan pertanian di daerah provinsi Sulsel.

Dialog yang sama telah dilakukan BULD DPD RI di beberapa provinsi di tanah air.

Acara diawali sambutan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Salengke, MSc. Ia memberikan apresiasi dan terima kasih kepada BULD DPD RI atas kepercayaan sebagai penyelenggara pertemuan (dialog).

Selain Salengke, ada sederetan Narasumber lainnya pada dialog yang dipandu oleh Ridwan Tuahunse, SH, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Setjen DPD RI tersebut.

Mereka, antara lain, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel yang juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulsel, Drs. Andi Muhammad Arsyad, MSi, Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Ir. Ambo Ala, MS, dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Dr. Kadarudin SH, MH, CLA. Dialog dipandu oleh Ridwan Tuahunse, SH.

Drs. Andi Muhammad Arsyad, MSi menyampaikan bahwa keberhasilan Provinsi Sulsel sebagai 3 besar dalam meraih Indeks Ketahanan Pangan secara Nasional tidak luput dari komitmen pemerintah provinsi untuk menjamin ketersediaan pangan dan keterjangkauan pangan.

Namun Andi mengakui bahwa Perda Provinsi Sulsel yang mengatur tentang pengelolaan ketahanan pangan perlu disempurnakan karena masih mengacu pada UU Ketahanan Pangan lama.

Perda yang ada, katanya, masih bicara tentang ketahanan pangan, sedangkan arah kebijakan ke
depan tidak saja tentang ketahanan pangan melainkan juga kemandirian pangan dan
kedaulatan pangan.

“Diskusi ini sangat strategis karena kita perlu bicara mengenai payung hukum sebagai landasan bagi kewenangan pemerintah provinsi untuk
memenuhi, tidak saja ketahanan pangan, tetapi sekaligus kemandirian dan kedaulatan
pangan,” tuturnya.

Meskipun Sulsel adalah lumbung pangan,  namun saat ini tengah menghadapi tantangan atas fenomena menurunnya minat masyarakat
untuk bekerja di sektor pertanian, dan merebaknya alih fungsi lahan yang berdampak
pada penurunan produktivitas pangan.

Sementara Prof. Dr. Ir. Ambo Ala, MS menjelaskan strategisnya ketahanan pangan bagi negara.
“Ketahanan pangan adalah benteng terakhir ketahanan negara. Saat ini laju pertumbuhan demand pangan telah melampaui laju pertumbuhan supply pangan dihampir semua negara sehingga ketahanan pangan telah menjadi isiu global” jelas

Prof Ambo Ala yang pernah menjabat Dekan Fakultas Pertanian dan Wakil Rektor Unhas serta mantan Anggota Watimpres RI Membidangi Pertanian dan Pangan ini selanjutnya menilai bahwa terdapat empat faktor kunci untuk memperkuat ketahanan pangan.

Pertama, mampu menjamin ketersediaan jangka panjang sekalipun ketidakpastian global meningkat; kedua, mampu mengamankan supply pangan sehat dan meningkatkan keuntungan sosial, dengan dampak lingkungannya yang rendah; ketiga, mampu menjamin keterjangkauan pangan; dan keempat, mampu menghasilkan dan merespons preferensi konsumen dalam hal kebutuhan sosial.

Menurutnya, untuk mewujudkan pertanian berkelanjutan perlu adanya perubahan mindset mengenai modernisasi pertanian dengan memperhatikan aspek tradisional yang sarat kearifan lokal.

“Modernisasi pertanian yang dilakukan jangan sampai merusak kearifan lokal melainkan justru harus menghidupkan local and indigenous knowledge,“ tandasnya.

Pakar Hukum Unhas Dr. Kadarudin SH, MH menyoroti persoalan ketahanan pangan dari aspek hukum.

Dikatakan, materi muatan Undang-Undang Pangan dinilai menyebabkan terjadinya permasalahan disharmoni dengan undang-undang lainnya, khususnya Undang-Undang Penataan Ruang dan Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kota Makassar, misalnya, tidak mendapatkan ruang pengaturan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar.

Hal ini, lanjut dia, mengakibatkan Perda LP2B tidak implementatif. Oleh karenanya Kadarudin menyebut perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Pangan dan harmonisasi baik secara horizontal dengan undang-undang terkait lainnya maupun secara vertikal dengan perda.

Menanggapi semua paparan tersebut, Senator Stefanus Liow yang kembali maju sebagai Calon Anggota DPD RI Dapil Sulut Nomor Urut 8 pada Pemilu 2024 ini menyatakan bahwa hasil diskusi di Fakultas Pertanian Unhas ini akan didalami lebih lanjut oleh BULD DPD RI untuk kemudian dirumuskan sebagai hasil pemantauan dan evaluasi BULD DPD RI terhadap ranperda/perda tentang ketahanan pangan.

Menurut Senator Stefanus Liow yang pernah menjadi Dosen ITM Tomohon dan PNS Fatek Unima Tondano, hal terpenting untuk dicatat,
bahwa perlu dilakukan perubahan mindset mengenai ketahanan pangan.

Ketahanan pangan semestinya tidak dijadikan objek, melainkan subjek, yang mampu menjadi
nilai tambah dalam rangka peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah.

Dialog ikut dihadiri oleh sembilan Anggota BULD DPD RI bersama berbagai stakholder dan elemen masyarakat, di antaranya, unsur Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulsel, Civitas Akademika Unhas, DPRD Sulsel, pemerhati ketahanan pangan, dan tokoh masyarakat setempat. [**/heru]