Hukum Tua Desa Ponosakan Indah Berharap BLT Digunakan Sebaik Mungkin 

Belang,Fajarmanado.com – Hukum tua desa Ponosakan Indah Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Silvia Bokingo, mendampingi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa.

Hukum tua menyampaikan, bahwa pemberian bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT DD) tahun 2023 ini bertujuan untuk membatu perekonomian dan meringankan beban masyarakat.

“Pemberian bantuan BLT bersumber dari dana desa untuk membantu perekonomian dam meringankan beban masyarkat, untuk itu di harapkan dapat di manfaatkan dengan sebaik-baiknya,” harap Bokingo.

Para penerima BLT ini, dikatakan Hukum tua, bahwa, berdasarkan hasil rapat musyawarah desa penyaluran BLT DD bagi keluarga yang kurang mampu yang berada di desa buku utara.

“Jadi penerima BLT DD dan perbulan KPM menerima Rp300 ribu bagi Keluarga yang kurang mampu dan berdasarkan musyawarah desa,” kata Hukum tua.

Ditambahkannya, pada penyaluran BLT DD dirinya turut hadir untuk lakukan pendampingan para penerima BLT.

“Saya turut hadir untuk lakukan pendampingan penyaluran bantuan yang diberikan kepada warga desa Ponosakan Indah,” tutupnya.

Lebih lanjut Bokingo sangat berharap kepada penerima BLT untuk mengunakan BLT Dana Desa ini sebaik Mungkin.

“Gunakanlah Bantuan ini dengan sebaik mungkin dan jangan gunakan dengan berfoya-foya,” harap Bokingo.

Penulis : Dirga