Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP

Laporkan Tugas ke DPD RI, Stefanus Liow Paparkan 3 Rekomendasi BULD

Jakarta, Fajarmanado.com — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) melaporkan pelaksanaan tugas pada Sidang Paripurna ke-6 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (1/12/2024).

Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL) mengatakan, penyampaian laporan pelaksanaan tugas ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja, politik dan moral.

Dari atas podium gedung parlemen, Senator Stefanus Liow menjelaskan, sesuai amanat UU MD3 Pasal 249 ayat 1 huruf j, maka DPD RI melalui BULD sebagai alat kelengkapan telah melakukan tugas pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda dalam kerangka mengharmonisasi legislasi pusat dan daerah.

Pada masa sidang telah berjalan ini, lanjut SBAN Liow, sapaan Senator Stefanus BAN Liow, BULD melakuan pemantauan Ranperda APBD Tahun 2024.

Penampakan Sidang Paripurna ke-6 DPD RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, yang dipimpin Wakil Ketua Letjen TNI Marinir (Purn) Dr. Nono Sampono, MSi, Jumat (1/12/2023).

SBAN Liow yang juga Anggota Panitia Musyawah (Panmus) DPD RI menjelaskan bahwa pemantauan BULD DPD RI yang dilaksanakan di 21 provinsi disertai dengan temu konsultasi, pendalaman materi bersama Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), pakar ekonomi dan pakar kebijakan publik.

Hasilnya, kemudian ditindaklanjuti pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas.

BULD DPD RI kemudian melakukan analisis dan merumuskan rekomendasi berdasarkan tiga aspek, yakni aspek yuridis, aspek substansi, dan aspek hubungan kewenangan pusat-daerah.

Ada tiga rekomendasi yang berhasil dirumuskan, yakni sebagai berikut:

Pertama, proses konsultasi dan evaluasi atas Ranperda APBD Tahun 2024 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hendaknya dilakukan sesuai ketentuan, yakni tidak lebih dari 15 hari untuk memberikan kepastian mengenai waktu yang diperlukan selama proses penyusunan Perda APBD tahun 2024.

Ke dua, lanjut SBAN Liow, kepada pemerintah daerah yang belum dapat memenuhi ketentuan mandatory spending dalam APBD tahun 2024, hendaknya pemerintah pusat melakukan pendampingan yang bersifat konsultatif terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi berupa penundaan DAU, atas pertimbangan terbatasnya kemampuan keuangan daerah.

Ke tiga, kebijakan perencanaan pembangunan daerah yang dituangkan ke dalam Ranperda APBD Tahun 2024 hendaknya dilakukan dalam kerangka mendorong kemandirian daerah sehingga mampu meningkatkan indeks daya saing daerah.

Untuk itu substansi yang dituangkan ke dalam pedoman penyusunan APBD Tahun 2024 tidak hanya sekedar untuk memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana ketentuan Undang-Undang HKPD, melainkan lebih diupayakan untuk memberikan stimulasi kepada pemerintah daerah agar lebih leluasa melaksanakan pembangunan daerahnya dengan pengelolaan keuangan lebih fleksibel sesuai kebutuhan spesifik daerahnya,” papar senator dari Dapil Sulawesi Utara (Sulut) ini.

Dalam Sidang Paripurna DPD RI yang dipimpin Wakil Ketua Letjen TNI Marinir (Purn) Dr. Nono Sampono, MSi dan Sultan B. Nadjamuddin, SSos, MSi tersebut, Senator Stefa Liow juga melaporkan tugas BULD lainya.

Tugas dan tanggung jawab yang rutin dilaksanakan BULD tersebut, tak lain monitoring tindaklanjuti Ranperda/Perda terkait Perijinan di Sektor Pertambangan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Selain itu, Senator SBAN Liow melaporkan pula, menerima konsultasi daerah baik DPRD maupun Pemda.

“Dalam setiap permintaan konsultasi DPRD dan pemda selama ini, BULD memberikan pandangan dan pendapat untuk menjadi pertimbangan daerah dalam penyusunan ranperda/perda,” turur SBAN Liow yang kembali mencalonkan diri sebagai Anggota DPD RI Dapil Sulut nomor urut 8 pada Pemilu 2024 ini. [heru]