Ini Penjelasan Delon Soal Kehadirannya di Kejati Sulut

Airmadidi,Fajarmanado.com – Ketua DPRD Minahasa Utara Denny Kamlon Lolong (Delon) mengaku kehadirannya di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Selasa (28/11), untuk memenuhi undangan BPK RI guna memberikan klarifikasi terkait pembelian lahan RSUD Maria Walanda Maramis.

Delon menjelaskan, persoalan lahan RSUD Walanda Maramis saat ini memang sedang ditangani pihak Kejati Sulut, namun kehadirannya bersama wakil ketua DPRD Olivia Mantiri, anggota DPRD Novie Paulus dan Sekwan Jossy Kawengian, bukan diperiksa penyidik Kejati, tetapi diundang BPK RI untuk dimintai klarifikasi terkait pembelian lahan tersebut.

“Kehadiran kami untuk memenuhi undangan BPK RI dalam rangka memberikan klarifikasi terkait lahan RSUD Maria Walanda Maramis yang digelar di lantai 4 Aula Kejati Sulut, bukan dipanggil atau diperiksa penyidik Kejati. Sebagai ketua DPRD saya sudah memberikan klarifikasi sesuai dengan kapasitas dan kewenangan kami sebagai lembaga legislatif.”kata Delon.

Lebih lanjut Delon mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya aparat hukum dalam menangani permasalahan tersebut dan akan selalu koperatif apabila dimintai untuk memberikan penjelasan tekait permasalahan lahan tersebut untuk kepentingan BPK RI maupun penyidik Kejati yang menangani kasus tersebut.

Senada dikatakan Sekretaris Dewan Minahasa Utara Yossi Kawengian, menurutnya kehadiran ketua DPRD, Wakil Ketua Olivia Mantiri, Novi Paulus dan dirinya di Kejati hanya memberikan klarifikasi kepada BPK RI, bukan panggilan penyidik yang manangani kasus lahan RSUD.

“Saya memang ada saat permintaan klarifikasi oleh BPK RI. Kehadiran saya untuk membantu pimpinan apabila ada hal – hal teknis yang ditanyakan bisa langsung terklarifikasi saat itu.”ujar Kawengian.

Perlu diketahui bahwa, pembebasan lahan RSUD Maria Walanda Maramis berbanderol Rp 20 Milyar saat ini sedang ditangani Kejati Sulut dan sejumlah pihak termasuk eksekutif dan legislatif telah dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut.(Joel)