Senator SBAN Liow Akui Masih Banyak Alih Fungsi Lahan Pertanian dan Ancaman Ketahanan Pangan Lainnya

Senator SBAN Liow Akui Masih Banyak Alih Fungsi Lahan Pertanian dan Ancaman Ketahanan Pangan Lainnya

Jakarta, Fajarmanado.com — Anggota DPD RI, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL) mengungkapkan bahwa masih banya terjadi alih fungsi lahan pertanian dan ancaman pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan lainnya di tanah air.

“Jika benar-benar ingin memajukan pertanian, maka sangat dibutuhkan dukungan terhadap para petani, baik dari sisi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, adalah menjadi tanggungjawab penuh kita bersama,” jelas Senator SBAN Liow.

SBAN Liow, Senator Indonesia dari Sulawesi Utara (Sulut) ini mengungkapkan hal tersebut Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite II DPD RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta RDPU bersama Pakar Pertanian IPB dan Yayasan LBH Indonesia, yang berlangsung di Kompleks Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (14/11/2023),

Dalam RDP dan RDPU tersebut, Komite II DPD RI membahas persoalan alih fungsi lahan pertanian yang diduga sebagai ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan, sebagai implimentasi dari UU Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) untuk kejelasan alih fungsi lahan pertanian.

Stefa Liow, sapaan karib Senator SBAN Liow mengungkapkan banyaknya keluhan masyarakat terhadap pengalihan fungsi lahan pertanian yang kerap terjadi hingga mengakibatkan menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat terutama petani.

Oleh sebab itu, katanya, diperlukan dukungan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dan stakholder terkait lainnya.

Lebih lanjut, SBAN Liow, yang  Calon Anggota DPD RI Dapil Sulut Nomor Urut 8 pada Pemilu 2024, mengungkapkan juga banyaknya persoalan yang berkembang di daerah.

Katanya, masyarakat, terutama petani mengeluhkan kelangkaan dan mahalnya harga pupuk hingga sulit untuk memenuhi kebutuhan primer mereka.

Belum lagi, sambung Senator Stefa, dijumpai di lapangan adanya tumpang tindih penetapan kawasan hutan lindung dan pertanian yang menyebabkan alih fungsi dan kepemilikan lahan muncul problematika. [heru]