Putusan MKMK: Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Gibran Bisa Tetap Cawapres
Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023). Foto: kps/ist)

Putusan MKMK: Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Gibran Bisa Tetap Cawapres

Jakarta, Fajarmanado.com — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan atau mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena melakukan pelanggaran etik berat dan melarang adik ipar Jokowi, Presiden RI ini terlibat dalam sidang terkait sengketa hasil Pemilu.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (07/11/2023).

“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.

Putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan dalam sidang dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana yang dikenal kader Partai Demokorat, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

Selain itu, MKMK juga menyatakan Anwar Usman tidak boleh melibatkan diri dalam perkara perselisihan hasil Pemilu.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ucap Jimly.

MKMK menilai pula bahwa sembilan hakim MK melanggar kode etik soal bocornya hasil pemusyawaratan hakim (HPH) MK sehingga diberikan saksi lisan.

Terberat, dijatuhkan kepada Anwar, berupa sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK dan tidak bisa melibatkan diri dalam sengketa Pemilu, mulai dari  Pilpres, Pileg sampai Pilkada Gubernur, Bupati dan Wali Kota 2024.

MKMK dalam amar putusannya menugaskan kepada Wakil Ketua MA untuk mempersiapkan dan melakukan pemilihan Ketua MK dalam kurun waktu 2X24 terhitung sejak putusan MKMK ini untuk memilih ketua MK yang baru.

Jimly juga mengatakan MKMK tidak bisa masuk jauh kedalam soal putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Namun mantan Ketua MK itu mengapresiasi gugatan seorang mahasiswa soal batas usia capres dan cawapres yang telah teregistrasi nomor 141. Tapi, lanjut dia, hasil sidangnya nanti baru bisa berlaku pada tahun 2029.

Dengan demikian, atas putusan MKMK ini, Gibran Rakabuming Raka yang berusia di bawah 40 tahun bisa tetap jadi Cawapres Prabowo Subianto untuk ditetapkan KPU menjadi peserta Pemilu 2024.

Editor: Herly Umbas