Hebat! Polda Sulut Amankan 40,18 Gram Sabu Ilegal dan Amankan Pria Minut, Begini Modusnya

Manado, Fajarmanado.com — Kinerja Polda Sulawesi Utara (Sulut) memang hebat. Diam-diam, sabu ilegal 40,18 gram berhasil diamankan Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulut.

Operasi senyap itu, sekaligus mengamankan seorang pria berinisial SK (33),warga Minahasa Utara (Minut) sebagai tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

Prestasi Polda Sulut tersebut terungkap dalam konfensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut, Selasa (10/10/2023), yang dipimpin Kabid Humas, Kombes Pol Iis Kristian bersama Direktur Resnarkoba Kombes Pol Budi Samekto.

“Tersangka (telah) diamankan oleh Tim pada hari Kamis, 5 Oktober 2023 sekitar pukul 16.30 Wita di Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Kombes Pol Iis Kristian.

Saat dikembangkan, di tangan tersangka ada barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 40,18 gram yang dibungkus dalam 2 buah plastik klip bening,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polda Sulut Gelar Pra Ops ‘Ramadniya Samrat 2017’

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Jakarta.

“Sabu diperoleh tersangka dari seorang pria di Jakarta berinisial J, selanjutnya diduga siap diedarkan kepada para penyalahguna,” katanya.

Modus operandinya, ketika barang dikirim, seseorang diutus untuk menjemputnya. Namun, harus sesuai arahan J untuk kemudian diserahkan kepada orang yang mengutus.

Karena itulah, Polda Sulut menghimbau kepada masyarakat agat berhati-hati apabila disuruh atau disewa menjemput barang yang tak jelas wujudnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Sulut telah menyelamatkan sebanyak 200 orang dari jerat narkoba.

Untuk itu, Polda Sulut tetap konsisten dalam pemberantasan tindak pidana penyalagunaan narkoba. “Say no to drugs,” tandasya.

Baca Juga :  Pengembang Green Hill Residence Dilapor ke Polda Sulut

Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto manambahkan, kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh timnya.

“Barang ini belum sempat terjual oleh tersangka dan ia baru pertama mendapat kiriman dari Jakarta dan rencananya akan dipecah-pecah dalam paket kecil kemudian akan diedarkan kepada para penyalahguna.

“Barang bukti sudah dilakukan pemeriksaan ke Labfor Polda Sulut. Dan kasus ini sedang dalam pengembangan,” katanya.

Atas pengungkapan ini, tersangka SK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka dijerat dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ungkapnya. [*/heru]