Perubahan AKD Jadi Biang Fraksi PDIP Tak Hadiri Paripurna DPRD Tomohon, Djemmy Sundah: Baca Aturan
Kantor DPRD Kota Tomohon

Perubahan AKD Jadi Biang Fraksi PDIP Tak Hadiri Paripurna DPRD Tomohon, Djemmy Sundah: Baca Aturan

Tomohon, Fajarmanado.com — Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tomohon, Hudson Bogia membeber alasan pihaknya tak menghadiri Rapat Paripurna Pengajuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota Tomohon Tahun 2022, Rabu  (06/07/2023) kemarin.

Hudson Bogia mengatakan, sikap Fraksi PDI Perjuangan tak hadir karena rapat paripurna tersebut diagendakan beriringan dengan perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Fraksi PDI Perjuangan, katanya, menilai jadwal pelaksanaan rapat paripurna perubahan AKD cacat hukum karena belum dua tahun setengah.

“Kami tidak hadir karena cacat hukum diakibatkan perubahan Alat Kelengkapan Dewan yang belum satu tahun. Padahal, sesuai aturan harus dua setengah tahun,” jelas Bogia.

Sesuai agenda, ada dua materi rapat paripurna hari itu. Yakni, perubahan AKD dan LPJ Wali Kota Tomohon tahun 2022.

Karena perubahan AKD sudah cacat hukum maka Fraksi PDI Perjuangan tak mau hadir pada rapat paripurna yang diagendakan pada pukul 13:00 Wita itu.

”Kalau jadwalnya dibalik, artinya rapat paripurna pengajuan LPJ lebih dahulu, kami akan hadir,” kilahnya.

Hudson juga menyorot Ketua DPRD Tomohon, Djemmy Sundah, SE yang baru pukul 17:00 Wita telah memberikan keterangan rapat paripurna batal karena ketidakhadiran Fraksi PDIP.

”Sebenarnya itu masih terlalu dini karena sering terjadi rapat paripurna dilaksanakan larut malam. Jadi, dewasalah dalam berpolitik,” katanya.

Seperti diberitakan, Rapat Paripurna Pengajuan LPJ Wali Kota Tomohon Tahun 2022 batal dilaksanakan karena tidak qorum. Pasalnya, tak seorang pun dari Fraksi PDIP yang hadir.

Menanggapi alasan Bogia, Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE menilai bahwa dalih tersebut tidak mendasar.

Sundah menegaskan, sesuai aturan tidak masalah dilakukan perubahan AKD yang baru satu tahun untuk anggota komisi misalnya. Karena, sesuai tata tertib, untuk anggota bisa dilakukan perubahan walaupun tidak dua setengah tahun, asalkan sudah satu tahun.

‘’Jika perubahan terjadi pada pimpinan AKD, itu baru tidak sesuai aturan seperti dalam tata tertib. Tapi, sepanjang hanya berlaku bagi anggota, itu sudah tidak masalah, apalagi sudah dikonsultasikan hingga ke Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, Ditjen Otda, Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antarlembaga.

Dalam konsultasi tersebut, lanjut dia, semua perwakilan fraksi hadir mendengarkan penjelasannya. “Jadi, tak ada alasan, apalagi dikatakan cacat hukum,’’ jelas Sundah.

Meski demikian, Sundah mengakui bahwa dalam perubahan AKD tersebut, ada salah satu ketua komisi yang akan diganti.

“Tapi, jabatannya itu sudah lebih dari dua setengah tahun. Sementara untuk SK fraksi yang belum setahun hanyalah perpanjangan,” jelasnya.

“Kalau itu alasannya, coba baca aturan. Yang bersangkutan sudah menjabat hampir empat tahun. Jadi, sudah sesuai aturan jika mengalami perubahan. Kalau yang hanya anggota, boleh saja belum dua setengah tahun,” tandas kader Partai Golkar ini.

Menyentil rapat paripurna, Sundah mengatakan, jadwalnya ditetapkan dalam Badan Musyawarah (Banmus) yang dihadiri semua perwakilan fraksi. Jika akhirnya tidak hadir, nantilah masyarakat yang menilai, mana yang benar-benar sebagai wakil rakyat.

Apakah rapat paripurna yang batal akan segera diagendakan kembali secepatnya? Menurut Sundah, harus dijadwalkan melalui Banmus lagi.

Sedangkan rapat Banmus, lanjut dia, dilaksanakan sekali dalam sebulan, tepatnya awal bulan untuk menetapkan jadwal kegiatan di bulan berjalan. Padahal, batas akhir untuk LPJ Tahun 2022 di akhir Juli Tahun 2023 ini. [heru]