Astaga! Guru Jebolan Unklab Gunakan Ijazah Aspal SMA Advent Klabat Manado

Airmadidi, Fajarmanado.com — MK alias Magdalena, guru dari salahsatu Yayasan di Manado harus rela digiring ke Pengadlan Negeri (PN) Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara.

Wanita MK 49 tahun yang telah mendekam Rutan Malendeng ini mengikuti sidang secara virtual yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amelia SS SH bersama anggota Idrisstipani SH di PN Minut, Airmadidi, Senin siang (20/2/2023).

Sidang kali ini mendengar saksi ahli, Drs Arthur Tompodung dari Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Dikda Sulut).

Arthur menyebut, blanko ijasah SMA tahun 1990 yang digunakan MK adalah asli. Namun, yang salah adalah penulisan nama sekolah, cap salah posisi dan nomor induk siswa tiidak berurutan dengan jarak ratusan angka.

Karena itulah, saksi Arthur meniimpulkan ijazah SMA Advent Klabat Manado yang dipakai MK adalah aspal.

Saksi Kepala Sekolah SMA Advent Klabat Manado di tahun 1990, Drs Herly Neman mengatakan, tandatangannya di ijazah tersebut, berbeda dengan cara penulisan seperti biasa ia lakukan.

Baca Juga :  Desa Lumpias dan Kecamatan Likupang Tahun Ini Nikmati Layanan Air Bersih

Tanpa ragu, ia menyebut ijazah SMA dari MK adalah palsu sebagamana isi surat pernyataan tertulisnya di hadapan Dinas Pendidkan Sulut.

Sementara saksi Pendeta Roni Neman, mengungkapkan juga keganjilan ijazah SMA yang dpakai MK tersebut. Namun, laporan Sekretaris Yayasan GMAHK yang menseleksi berkas calon pegawai Yayasan ketika itu tidak mendapat tanggapan dari Ketua Yayasan, Ritus Keni.

Justri Ritus Keni, lanjut dia, memerintahkannya untuk mrlanjutkan proses penerimaan MK sebagai guru yayasan.

“Segala resiko saya tanggung,”  umbar ketua Yayasan, dikutip saksi. Dan, akhirnya MK lolos sebagai pegawai indeks.

Jaksa Penuntut Umum,Valentno Pujana SH dan FG Kayukatu SH MH menanyakan kepada saksi Arthur, mengapa bisa dtemukan blanko jazah SMA asli

Baca Juga :  Vonnie Panambunan Nakhodai KBPPP Sulut

Arthur menjelaskan, blanko asli ijazah bisa jadi ada siswa yang sudah lulus tidak mengurus dan mengambilnya. Jika rusak atau tidak digunakan harus dikembalikan ke kantor Dinas Pendidikan.

Petinggi LSM Liksus, Max Sumlang yang mengikuti sidang kasus ijazah aspal ini menyesalkan jika kemudian hari ijasah MK ini terbukti palsu.

Wakil Ketua LP3 SULUT (Lembaga Pemberdayaan dan Pengawasan Pembangunan SULUT) Reynold Mawikere yang ikut menghadiri sidang tersebut menyatakan prihatin dan menyayangkan jika ijazah aspal itu benar terbukti, akan berdampak pada Universitas Klabat (Unkrab) karena terdakwa sudah menggunakannya saat masuk kuliah di Unklab dan lulus serta diwisuda sebagai sarjana pendidikan.

Sidang di PN Minahasa Utara akan dilanjutkan senin 27 Februari 2023 mendengarkan saksi saksi lain. (RW)