Jakarta, Fajarmanado.com — Senator Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL) kembali membawa berbagai aspirasi masyarakat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ke forum Sidang Paripurna DPD RI di Senayan, Jakarta, Senin (9/1/2023).
Di sela-sela Sidang Paripurna DPD RI ke 7 Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 DPD RI tersebut, Senator SBANL mengungkap berbagai persoalan yang hadapi masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda) di Sulut sampai saat ini.
Senator RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulut ini, menyebut bahwa persoalan-persoalan di Sulut itu, antara lain, menyebut soal kelangkaan atau ketersedian pupuk, perikanan, perkebunan dan air bersih.
Senator SBANL mengatakan dari laporan beberapa kelompok masyarakat tani dan konfirmasi dengan instansi teknis terkait di Dapil Sulut baru-baru ini, ternyata belum adanya ketersediaan stok pupuk bersubsidi.
Padahal, seiring dengan program ketahanan dan kedaulatan pangan yang disosialisasikan pemerintah pusat, masyarakat di daerah Nyiur Melambai sudah mulai menggarap lahan pertanian.
Selain untuk membudidayakan aneka tanaman pangan, lanjutnya, program nasional bertanam yang diterjemahkan Pemda Sulut dengan ajakan “Mari Jo Bakobong” ini, diyakini juga akan meningkatkan ekonomi keluarga dan masyarakat dalam mengantisipasi kemungkinan ancaman resesi ekonomi di tahun 2023.
Selain ketersediaan pupuk bersubsidi, kata Senator SBANL, sesuai percakapan dengan Wali Kota Manado Andrei Angkow, kini Kota Manado sangat membutuhkan perhatian pemerintah pusat.
Wali Kota Andrei Angkow amat berharap agar pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR RI untuk melakukan revitalisasi jaringan air bersih dalam tahun ini.
Senator SBANL mengungkapkan bahwa dengan sepenuhnya pengadaan air bersih beralih kepada Pemerintah Kota, maka perhatian pemerintah pusat untuk mengfasilitasi sarana prasarana instalasi air bersih dapat dilakukan.
Menurut Senator SBANL, semua aspirasi yang dari pemda dan kelompok masyarakat tersebut akan disampaikan langsung saat Raker Komite II DPD RI dengan mitra kerja kementerian.
Terkait pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda, khususnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kata Senator SBANL, yang adalah Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI ini, data dan informasi yang diperolehnya dari Badan Pendapatan Daerah Kota Manado, Biro Hukum, Badan Pendapatan Daerah dan DPRD Provinsi Sulut, masih berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 2009.
“Karena pungutan pajak yang berdasarkan UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau HKPD masih dalam tahap persiapan, pembahasan dan atau harmonisasi Ranperda dan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah oleh Pemda dan DPRD,” urai suami dari Ir Miky Junita Linda Wenur, MAP (MJLW) ini. [heru]

