Senator Stefa Sebut Hukum Masih Dinamis, Hambat Kebijakan Daerah Menyusun Produk Hukum
Ir. Stefanus BAN Liow, MAP

Senator Stefa Sebut Hukum Masih Dinamis, Hambat Kebijakan Daerah Menyusun Produk Hukum

Bengkulu, Fajarmanado.com — Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL) mengatakan politik hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia masih bergerak dinamis.

Pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas materi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, muncul polemik karena dinilai multi interpretatif.

Bagi daerah, kata Senator Stefa Liow, sapa akrab Anggota DPD RI/MPR RI Dapil Sulawesi Utara ini, perkembangan produk hukum UU Cipta Kerja ini sangat signifikan mempengaruhi kebijakan daerah untuk menyusun produk hukum daerah, khususnya peraturan daerah.

‘Situasi demikian, menjadikan daerah mengalami hambatan/kendala dalam penyusunan perda maupun implimentasinya,” katanya dalam acara Dialog (Komunikasi) BULD DPD RI bertemakan Kewenangan Pemda di Pertambangan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Pasca UU Cipta Kerja, serta Implikasinya terhadap Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu, Jumat (11/11/2022)

Walaupun harus mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2021 guna menindaklanjuti Putusan MK dimaksud, Senator Stefa mengatakan, tampaknya masih muncul keraguan atau kebingungan bagi daerah untuk melakukan penyesuaian dalam waktu segera.

“Situasi ketidakpastian hukum ini tentu berpotensi menimbulkan stagnasi pembangunan daerah,” ujarnya pada dialog yang dibuka Gubernur yang diwakili Sekretaris Daerah Drs. H. Hamka Sabri, MSi tersebut.

Selain Senator Stefa, tampil juga sebagai narasumber pada kegiatan yang dihadiri Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Nadjamudin, SSos, MSi bersama Pimpinan dan Anggota BULD DPD RI tersebut, adalah dari Kementerian LHK RI dan Kementerian ESDM RI.

Sementara pesertanya terdiri dari sementara para peserta terdiri dari para pemangku kepentingan/stakholder, di antaranya Pemda, Bapemperda DPRD, perusahaan/asosiasi, akademisi, tokoh masyarakat dan LSM.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Nadjamuddin mengatakan DPD RI hadir untuk menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah, termasuk apabila terdapat kendala dalam proses pembentukan perda.

Sultan Nadjamuddin yang pernah menjabat Wakil Gubernur Bengkulu, memberikan apresiasi kepada seluruh stakholder di Provinsi Bengkulu dan unsur-unsur yang terlibat dalam kegiatan dialog tersebut. [maxi heru]