Polda Maluku Diminta SP3 Kasus Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan Poitek Ambon

Polda Maluku Diminta SP3 Kasus Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan Poitek Ambon

Ambon, Fajarmanado.com — Lima tahun sudah bersproses, Polda Maluku diminta untuk menghentikan proses pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi perjanjian tukar guling lahan Perpustakaan Maluku antara Dinas Perpustakaan Kearsipan Provinsi Maluku dan Yayasan Pendidikan Poitek Ambon.

Ketua I Pengurus Yayasan Pendidikan Poitek Ambon Rudy Mahulette menyakini persoalan tukar guling lahan tersebut tidak ditemukan unsur-unsur tindak pidana korupsi.

“Menurut pandangan kami, proses pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dapat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena kami menduga unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak ditemukan dalam Perjanjian Tukar Guling ini,” kata Rudy Mahulette kepada wartawan di Ambon, Kamis (13/10/2022).

Rudy menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) baik melalui penjelasan maupun isi dari LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara jelas telah menyatakan tidak ada kerugian keuangan negara/daerah dalam proses tukar guling lahan ini.

Ia mengakui bahwa BPK menyatakan ada indikasi kerugian daerah sebesar Rp1,1 miliar lebih. Potensi kerugian daerah dari kekurangan penilaian tanah berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp3,2 miliar lebih.

“Namun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi apabila tidak ada kerugian keuangan negara maka tidak terpenuhilah unsur adanya pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” tukasnya.

Rudy menjelaskan, definisi kerugian keuangan negara berdasarkan pasal 1 angka 22 UU No Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yaitu “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.

Sesuai pasal tersebut, kata Rudy, buku sertifikat tanah tidak mencantumkan nilai uang, sehingga buku sertifikat tidak termasuk Surat Berharga.

“Jadi kami menduga tidak terdapat unsur pidana korupsi karena tidak ada kerugian negara/daerah dan tidak ada keuntungan yang diperoleh yayasan,” papar Mahulette.

Mrnurut Rudy, Yayasan Pendidikan Poitek memilih tanah milik Pemprov Maluku yang sekarang adalah Kantor Perpustakaan Daerah Maluku lantaran tanah tersebut awalnya adalah milik sah dari Yayasan Poitek sesuai eigendom verponding, Nomor: 363 dan Nomor: 364, yang juga terdaftar dalam daftar hak di kantor BPN Kota Ambon.

Namun karena situasi politik negara pada tahun 1966, maka tanah dan bangunan sekolah tersebut, berstatus di bawah pengawasan Pepelrada, yang kemudian pada tanggal 21 Juli 1966, dialihkan ke Depertemen P&K (sekarang Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan) dan pada tanggal 18 November 2009, diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku yang sekarang dimanfaatkan sebagai Kantor Perpustakaan Daerah Maluku.

“Seharusnya sesuai ketentuan undang-undang Nomor: 5 Tahun 1960 telah memberikan prioritas kepada pihak yang menguasai tanah dengan hak eigendom verponding menjadi milik bagi yang menguasainya, dalam hal ini Yayasan Pendidikan Poitek,” ungkapnya.

Selanjutnya, alumni-alumni sekolah Poitek yang saat ini berusia di atas 65 tahun, tergerak hati untuk membangun sekolah bertaraf internasional dengan menggunakan tiga bahasa (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa Mandarin) dengan tujuan memberikan pendidikan yang berkualitas untuk masyarakat kota Ambon.

Untuk mewujudkan keinginan dan harapan itu, maka Yayasan Pendidikan Poitek mulai memohon dan melakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku, dengan meminta persetujuan dari DPRD Provinsi Maluku.

“Permohonan yang diajukan oleh Yayasan Pendidikan Poitek telah ditanggapi secara baik oleh DPRD maupun Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dengan syarat sesuai isi perjanjian harus dipergunakan untuk kepentingan membangun sekolah,” tuturnya.

Mahulette memaparkan, melalui hal itu, mestinya pihak Yayasan dapat meminta agar tanah tersebut itu dikembalikan, tanpa melalui proses tukar guling, namun karena pertimbangan bahwa perlu adanya lokasi pengganti untuk Kantor Perpustakaan Daerah Maluku, maka pihak Yayasan telah menyediakan lahan berlokasi di Wailela, dekat RSUP Johannes Leimena Ambon dan lokasi pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Maluku.

“Dalam perjanjian tersebut, selain menentukan penyediaan pengganti, Yayasan juga berkewajiban untuk membayar ganti rugi sebesar Rp9,4 miliar secara bertahap. Untuk itu pada tanggal 29 November 2017
Yayasan Pendidikan Poitek telah membayar ke Rekening Kas Daerah sebesar Rp1,4 miliar. Namun, hingga saat ini kami belum memperoleh keuntungan dari Perjanjian Tukar Guling tersebut, karena lokasi dimaksud masih dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku sebagai Perpustakaan Daerah,” tandasnya.

Diketahui, kasus tukar guling lahan bermula sejak tahun 2017 dan hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Polda Maluku. (Keket)