Hebat … Surat Suara Rusak di TPS I Desa Tetey Kalahkan 4 Calon Kumtua

Dimembe,Fajarmanado.com – TPS I desa Tetey catatkan sejarah surat suara rusak terbanyak selama pesta demokrasi pemilihan hukum tua di kabupaten Minahasa Utara, pasalnya jumlah surat suara yang dinyatakan rusak tersebut mengalahkan 4 calon hukum tua dan nyaris unggul dari calon peraih suara terbanyak, dimana surat suara rusak sebanyak 151 sementara calon nomor urut 5 yang menang di TPS tersebut meraih 155 atau unggul 4 suara.

Besarnya angka kerusakan surat suara di TPS I desa tetay saat ini menjadi buah bibir dikalangan masyarakat Minahasa Utara, pasalnya jumlah tersebut dinilai sangat tidak wajar karena dari 465 masyarakat yang menggunakan hak pilih, surat suara yang dinyatakan rusak sebanyak 151 atau mencapi 32 persen.

Rommy Senduk warga desa Tetey menyayangkan tingginya angka kerusakan surat suara tersebut. Ia menyatakan kecurigaannya terkait tingginya angka kerusakan surat suara tersebut, bahkan menurutnya jumlah surat suara rusak kalahkan 4 calon hukum tua dimana calon nomor 1 hanya meraih 21 suara, nomor urut 2 meraih 83 suara, sedangkan nomor urut 3 nol atau tidak ada yang memilih, nomor 4 rebut 55 suara dan calon nomor urut 5 sebagai peraih suara terbanyak 155 suara atau menang 4 suara dari surat suara rusak.

“Ini sangat lucu karena sepanjang sejarah, baru kali ini surat suara rusak nyaris menang di TPS I dan bahkan berhasil mengalahkan 4 calon hukum tua. Ini patut dicurigai karena sangat mencederai proses demokrasi yang sangat dinantikan warga desa Tetey untuk memilih hukum tua definitive.”tutur Senduk.

Ia juga mengatakan, jika kerusakan ini akibat kesalahan pemilih tentu sangat memalukan warga desa Tetey khususnya yang memilih di TPS tersebut, sebab menurutnya warga Tetey tidak sebodoh itu karena pemiihan hukum tua ini bukan baru kali pertama dilaksanakan.(Joel)