Diduga Sarat Masalah, TPS I Desa Tetey Potensi Pemungutan Suara Ulang

Dimembe,Fajarmanado.com – Pemilihan hukum tua di TPS I desa Tetey diduga sarat masalah, buktinya rabu (28/9), calon nomor urut 2 Ananda Syaneta Pangemanan melayangkan gugatan ke panitia kabupaten terkait sejumlah penyimpangan dalam proses pemungutan suara.

Berdasarkan materi gugatan yang disampaikan, calon nomor urut 2 menilai kerusakan surat suara yang mencapai 32 persen atau 151 surat suara yang dinyatakan rusak dari 456 surat suara sah dinilai sangat tidak wajar dan diluar ambang batas kewajaran, karena di TPS 2 yang menggunakan suara 191 sementara yang rusak hanya 5 surat suara.

“Jika alasan kerusakan karena kesalahan pemilih yang tidak membuka surat suara saat pencoblosan, tentu sangat melecehkan warga pemilih di TPS I sebab pemilih di TPS tersebut tidak bodoh, karena pemilihan seperti ini bukan kali pertama. Untuk itu kami meminta agar persoalan ini disikapi serius oleh panitia kabupaten”kata  Pangemanan.

Selain itu, pihaknya juga melaporkan tentang pemilih yang tidak diregistrasi saat pencoblosan, waktu pemungutan suara ditutup pukul 13.30 padahal batas waktu pendaftaran untuk mencoblos dibatasi sampai pukul 13.00 Wita. Terdapat 32 pemilih yang terdaftar di TPS 2 tapi datanya ditarik oleh panitia ke TPS I serta adanya saksi TPS I yang bukan warga desa Tetey.

“Terdapat banyak kejanggalan dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS I sehingga kami melayangkan gugatan. Ini bukan persoalan menang atau kalah, tapi mekanisme dalam proses demokrasi pemilihan hukum tua ini harus berjalan sesuai aturan.”lugasnya.

Terkait gugatan ini kepala dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat Alpret Pusungulaa membenarkan soal adanya gugatan yang dilayangkan calon nomor urut 2 Ananda Syaneta Pangemanan, menurutnya gugatan tersebut akan segera diproses panitia kabupaten, Kamis (29/9). Setelah pembahasan, kami akan memanggil panitia kecamatan dan desa untuk dimintakan klarifikasi terekait gugatan yang dilayangkan.

“Gugatan dari calon nomor urut 2 sudah kami terima dan akan segera ditindak lanjuti. Kita akan minta klarifikasi kepada panitia dalam waktu dekat terkait gugatan yang dilayangkan.”ujar Pusungulaa.

Gugatan yang dilayangkan tersebut jika nantinya terbukti maka TPS I desa Tetey berpotensi dilaksanakan pemungutan suara ulang.(Joel)