12 Rekomendasi Meningkatkan Sinergitas Dan Kinerja

Fajarmanado.comDalam rangka menjalin hubungan antar DPRD se Provinsi Sulawesi Utara dan juga antara pejabat struktural yang berada di jajaran Sekretaris Dewan maka bertempat di Luwansa Hotel, DPRD Sulut melaksanakan Forum Pimpinan DPRD se Sulawesi Utara Senin (27/6/2022)

Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembagunan Drs. Nyoto Suwignyo.MM dan Melky Pangemanan yang adalah Wakil Ketua Bapemperda menjadi narasumber dalam kegiatan ini.

Sekretaris Dewan Propinsi Sulut Glady Kawatu yang juga adalah koordinator dari kegiatan ini mengatakan pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada peraturan yang ada, Undang-Undang (UU) no 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2018 tentang pedoman Tata Tertib (Tatib) DPRD, rencana kerja DPRD Sulut, dan maksud dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan sinergitas dan meningkatkan peren serta DPRD dalam perencanaan pembangunan daerah.

12 rekomendasi yang dihasikan dalam acara ini, ditandatangani para pimpinan DPRD se-Sulut:

1. Membentuk Forum Komunikasi Alat Kelengkapan Dewan (FK-AKD) se-Provinsi Sulawesi Utara guna memaksimalkan tugas pokok dan fungsi dari Alat Kelengkapan DPRD.

2. Pelaksanaan Reses DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota agar dilaksanakan secara bersamaan, yakni Reses I bulan Maret, Reses II Bulan Juli dan Reses III Bulan November.

3. Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk persetujuaan pemberian uang transportasi kepada masyarakat dalam Pelaksanaan Reses oleh DPRD se-Provinsi Sulawesi Utara.

4. Pembiayaan Pelaksanaan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, dilakukan secara lumpsum.

5. Meninjau kembali Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional

6. DPRD Kabupaten dan Kota se-Provinsi Sulawesi Utara agar memberikan dukungan terhadap Pelaksanaan Sosialisasi Perda dan Wawasan Kebangsaan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Utara, serta mengajak DPRD Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan ini.

7. Melakukan Revisi kembali terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif dimohon untuk hak-hak bagi Pimpinan dan Anggota DPRD agar dapat diperhatikan, terutama untuk penghapusan kendaraan dinas pimpinan langsung diberikan kepada pimpinan tanpa melalui proses lelang sebagai bentuk penghargaan.

8. Pimpinan dan Anggota DPRD agar dikategorikan juga sebagai Pejabat Negara.

9. Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan aturan terkait dengan DPRD dapat mengusulkan calon Penjabat atau Penjabat Sementara Kepala Daerah.

10. Mengusulkan melalui Forum Komunikasi Pimpinan DPRD agar dipersiapkan anggaran untuk penyusunan/pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah di Tingkat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

11. Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk dapat menyetujui pemberian Kendaraan Dinas Operasional untuk Alat Kelengkapan DPRD.

12. Melakukan revisi terhadap Undang-undang 23 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan mengenai Hak Protokoler atau mengeluarkan aturan baru terkait dengan status kedudukan Anggota DPRD sebagai Pejabat Daerah.

Wakil ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay mengharapkan sinergitas antar pimpinan dan anggota DPRD se-Sulut tetap terjaga. Pokok-pokok pikiran yang dituangkan menjadi dasar kita dalam pembangunan daerah di Sulut.

Pokok-pokok pikiran yang telah dituangkan ini tentunya menjadi acuan dan masukan kepada pemerintah pusat seperti yang telah disepakati bersama lewat 12 rekomendasi yang dihasilkan. Hal ini adalah bertujuan untuk pembangunan daerah dan SDM yang lebih maju tutur JVM.

Sheila*