Kritisi Soal Penghapusan THL, Senator SBANL Beri Solusi

Jakarta, Fajarmanado.com — Kebijakam pemerintah menghapus tenaga non ASN atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemerintah, baik pusat maupun daerah mendapat reaksi dari Ir. Stefanus BAN Liow, MAP, anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Utara (Dapil Sulut).

Senator SBANL menilai bahwa aturan dan kebijakan pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tersebut adalah kurang tepat dan tidak strategis saat ini.

Pemerintah pusat, katanya, bisa saja ‘berdalil’ bahwa surat edaran tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sebagai tindak lanjut dari amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Negara.

“Namun, di saat ini masyarakat masih merasakan dampak dari pandemi covid-19, bahkan berpotensi krisis ekonomi global, maka adalah kurang bijaksana dan populis jika pemerintah pusat berlakukan penghapusan atau pemberhentian tenaga harian lepas atau honor di daerah,” ujar Stefa Liow, sapaan karib suami tercinta Ir. Miky Junita Linda Wenur, MAP ini.

Apabila pemerintah menerapkan surat edaran dari KemenPAN-RB tersebut, Senator SBANL menyebut bahwa potensinya akan terjadi peningkatan pengangguran dan kemiskinan yang berdampak pada ekonomi daerah dan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat.

“Bahkan juga penyiapan SDM handal tangguh dan hebat karena masih banyak menggunakan dan membutuhkan tenaga guru honor karena masih terbatasnya ASN baik PNS maupun PPPK,” tuturnya kepada Fajarmanado.com melalui saluran telepon, Selasa (14/6/2022)

Untuk itulah, Senator SBANL meminta pemerintah pusat untuk tidak memberlakukan kebijakan pemberhentian tenaga honorarium dan menyerahkan kepada kemampuan keuangan dan kebutuham strategis pemerintah daerah.

Meski demikian, Senator Stefanus Liow menyarankan pemerintah pusat menyusun aturan seperti penegasan pola rekruitmen dengan pemenuhan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tenaga honorarium/THL harus sesuai UMR (Upah Minimun Regional).

“Misalnya saja, secara bertahap merekrut THL untuk menjadi ASN atau PNS dan PPPK,” ujarnya.

Lebih lanjut Senator SBANL mengingatkan kembali agar pemerintah untuk merekrut THL sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan.

Soal kebutuhan THL, Senator Stefanus Liow mengatakan diserahkan kepada kebijakan kepada masing-masing daerah.

Namun jika bisa mengusulkan untuk kemajuan daerah, Senator SBANL menyatakan, perbanyak THL seperti penyuluh pertanian, kehutanan, perikanan, kewirausahaan, selain tentunya tenaga pendidik dan kesehatan.

“Rekrut sebanyak-banyaknya generasi muda dan berumur produktif dengan memiliki pengetahuan, ketrampilan dan karakter yang baik,” ucapnya.

(*maxi heru)