Ingin Kuliah Dijamin Jadi ASN, Buruan Daftar di IPDN

Ingin Kuliah Dijamin Jadi ASN, Buruan Daftar di IPDN

Jakarta, Fajarmanado.com — Pemerintah kembali membuka pendaftaran sekolah kedinasan. Mau kuliah dan lulus otomatis jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, salahsatunya melalui Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Sesuai Surat Edaran Mendagri Muhammad Tito Karnavian Nomor 892.1/1808/SJ tentang Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN tahun 2022 tertanggal 7 April 2022, penerimaan calon siswa siswa/taruna Taruni kedinasan tahun 2022, dibuka mulai tanggal 9–30 April 2022.

Semua daerah telah ditetapkan kuotanya. Terbanyak, Provinsi Papua, yang diagendakan segera dimekarkan bertambah 3 DOB provinsi ini, mendapat jatah 109, paling sedikit DI Yogjakarta dan Kalimantan Utara, provinsi termuda di tanah air ini, sama  hanya mendapat jatah 14 orang.

Sedangkan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendapat jatah 34 calon praja (Capra) IPDN, salah sekolah kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di tahun ini.

Lantas, bagaimana persyaratan untuk masuk salah satu sekolah kedinasan favorit masyarakat yang ingin jadi CPNS ini?!

Yang pasti, Capra yang lulus IPDN nantinya akan diangkat menjadi CPNS dan akan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Perlu digarisbawahi, pelaksanaan SPCP IPDN 2022 tidak dipungut biaya. Ya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp50 ribu per orang sesuai dengan ketentuan PP No 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara.

Dikutip dari laman resmi Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN 2022 di spcp.ipdn.ac.id, berikut, inilah persyaratan pendaftaran IPDN 2022.

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Agustus 2022; dan,

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

B. Persyaratan Administrasi

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2019 sampai dengan 2022.

Tentu dengan ketentuan:

a. Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan

b. Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

3. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el

4. Berdomisili minimal 1 tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan antara lain dengan KTP-el, KK dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing.

Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku 5. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2021/2022.

6. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).

7. Pakta Integritas.

8. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Rumah Sakit Pemerintah/Swasta atau Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota.

9. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta.

10. Alamat e-mail yang aktif; dan

11. Pas foto berwarna ukuran foto 4×6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

C. Persyaratan Khusus

1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan

2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat

3. Tidak bertato

4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak

5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat

7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar: a. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan; b. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi yang memilih kuota provinsi dan bagi yang memilih kuota Kabupaten/Kota bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS berdasarkan kuota pilihan pada saat pendaftaran; c. Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN; d. Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; e. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja; dan f. Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan Gugur.

D. Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN 2022

1. Akses Portal Pelamar mengakses portal Sekolah Kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id

2. Buat Akun buat akun SSCASN Sekolah Kedinasan dengan NIK yang tervalidasi oleh Dukcapil, kemudian cetak Kartu Informasi Akun

3. Login Login ke SSCASN Sekolah Kedinasan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan

4. Pendaftaran Unggah swafoto, pilih sekolah, lengkapi nilai, upload berkas, dan lengkapi biodata

5. Cek Resume Cek resume dan cetak kartu pendaftaran

6. Verifikasi Verifikator instansi memverifikasi data dan berkas pelamar

7. Cek Status Kelulusan Login ke SSCASN Sekolah Kedinasan dan cek status kelulusan administrasi

8. Pembayaran Pelamar yang lulus akan mendapatkan billing, cek informasi pembayaran di masing-masing Sekolah Kedinasan

9. Cetak Kartu Ujian Cetak kartu ujian di SSCASN Sekolah Kedinasan jika pembayaran telah dikonfirmasi oleh sistem

10. Ujian Seleksi Pelamar mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi

11. Pengumuman Hasil Seleksi Pengumuman hasil seleksi akun diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan di SSCASN

E. Tahapan Seleksi Setelah Proses Pendaftaran dan Verifikasi yang dilakukan di Portal SSCASN DIKDIN, untuk menjadi Calon Praja IPDN, para calon peserta diwajibkan untuk mengikuti semua tahapan tes yang akan diujikan.

Jika para pendaftar/peserta di tiap tes nya sampai dengan tes akhir memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka dapat dinyatakan lulus sebagai calon praja IPDN.

Begitu pula sebaliknya jika salah satu item Tahapan Tes Yang diujikan ada yang Gagal/Gugur atau Tidak Memenuhi Syarat maka dinyatakan Gagal karena sistem tahapan tes yang dilakukan IPDN dalam Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) baru menggunakan sistem Gugur.

1. Seleksi Kompetensi Dasar; Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilakukan dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assesment Test) oleh BKN.

2. Tes Kesehatan Tahap 1 Pelaksanaan Tes Kesehatan Tahap I di Rumah Sakit Bhayangkara/Biddokkes POLDA.

3. Tes Psikologi Integritas dan Kejujuran Pelaksanaan Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran oleh Biro SDM Polda 4. Pantukhir;

a. Verifikasi – Faktual Dokumen – Persyaratan – Administrasi Pendaftaran

b. Tes Kesehatan Tahap II c. Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan Demikian informasi mengenai persyaratan masuk IPDN dan tahapan seleksinya. Untuk informasi mengenai kuota formasi di masing-masing provinsi dan jadwal seleksi selengkapnya dapat mengakses laman spcp.ipdn.ac.id

Editor : Maxi Heru