Airmadidi,Fajarmanado.com – Aksi demo yang dilakukan sejumlah pengelola angkutan sampah di DPRD dan Pemkab Minut terkait retribusi pengelolaan sampah, mendapat tanggapan dari Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Klabat Maisye Dondokambey. Ia menegaskan jika tuntutan para pendemo yang mengatakan ada Pungli dalam penarikan retribusi sampah tidak benar dan tidak mendasar.
Maisye Dondokambey mengatakan, alasan para pendemo yang mengatakan ada Pungutan Liar (Pungli) retribusi sampah di PUD Klabat sangat tidak mendasar. Semua retribusi atau yang berkaitan dengan pembayaran, semuanya mengacu pada aturan terlebih retribusi sampah yang mengacu pada Perda tentang retribusi sampah dan ditindak lanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama pengelola sampah sebagai acuan hukum, untuk menarik retribusi kepada masyarakat dan juga dasar hukum bagi pengelola sampah untuk menunaikan kewajibannya membayar retribusi kepada PUD Klabat sesuai yang tertuang pada perjanjian.
“Kita ini perusahaan daerah yang diberikan kewenangan untuk mengelola potensi daerah yang bisa memberikan inkam untuk daerah. Khusus pengelolaan sampah tentu ada landasan hukumnya, sehingga dalam menentukan besaran retribusi dituangkan dalam perjanjian kerja sama dengan pengelola sampah, dan semua ada datanya di PUD Klabat.”kata Dondokambey.
“Jadi kalau ada yang bilang retribusi itu Pungli, silahkan datang ke kantor dan kita diskusikan hal ini agar persoalan ini tidak menjadi liar dan menjadi informasi hoax di masyarakat. Bawa bukti Punglinya dan kami akan tunjukan kewajiban yang harus disetorkan pengelola sampah per bulan sesuai dengan kesepakatan kerja sama yang telah ditanda tangani. Jangan karena sudah menunggak pembayaran lantas membalikkan fakta seolah-olah kewajiban retribusi yang disepakati dikatakan Pungli.”tegas Dondokambey, yang didampingi para Direktur, Senin (4/4).
Lebih lanjut Dondokambey menambahkan, soal informasi adanya transaksional dan negosiasi retribusi sebagaimana yang disuarakan dalam demo tersebut menurutnya tidak sesuai fakta, sebab ada pengelola yang minta pengurangan retribusi dari Rp. 250 ribu diturunkan menjadi Rp.150 ribu karena volume pengangkutan sampahnya menurun sehingga retribusinya disesuaikan dan dikurangi sesuai dengan kesepakatan bersama, bukan nego lantas masuk ke kantong pribadi.
“Menyampaikan aspirasi adalah hak pengelola sampah, tapi yang disampaikan harus sesuai dengan fakta dan jangan mengada – ada. Contohnya kami tidak pernah menolak mobil pengelola sampah yang akan membuang di TPA Airmadidi. Bahkan ada pengelola yang data atau aktivitas membuang sampahnya tidak sesuai karena volume lebih, namun kami masih memberikan toleransi asalkan masih dalam batas kewajaran.”lugasnya.
Ia menambahkan, PUD Klabat adalah perusahaan daerah yang mempunyai kewajiban untuk memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang saat ini perusahaan plat merah ini telah memberikan sumbangsih untuk PAD. Dibawah kepemimpinannya tertib administrasi dan stop pungutan liar menjadi prioritas utama dalam menjalankan roda perusahaan.(Joel)

