Fajarmanado.com, Ambon —Gegara alokasi dana desa (ADD) warga dan perangkat Negeri Hatiwe Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku, saling lapor ke aparat penegak hukum.
Ronald Tuhuleruw, warga Hatiwe Besar, yang sebelumnya melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana ADD, kali ini harus balik berurusan dengan hukum.
Faktanya, Ronald resmi dipolisikan oleh Perangkat Negeri Hatiwe Besar ke Polda Maluku, Senin (28/3/2022).
Ronald diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Novie B. Laisatamu, mantan Penjabat Negeri Hatiwe Besar, Hepi Lelapary, Ketua Saniri dan Yusup Tuhuleruw, Kepala Soa Souhuru.
“Laporan aduan tentang pencemaran nama baik sudah kami masukkan tadi ke Polda Maluku,” kata Hepi Lelapary kepada wartawan di Ambon.
Terlapor, kata Hepi, menyampaikan laporan bohong terkait kasus penyalahgunaan ADD Negeri Hatiwe Besar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Hepi mengungkapkan, dalam laporannya ke Kejari Ambon, Ronald menyebutkan tiga nama. Yakni, Novie B. Laisatamu, Yusup Tuhuleruw dan dirinya.
“Dalam pandangan kami ini adalah sebuah pencemaran nama baik, karena semua yang dilaporkan sama sekali tidak benar. Ada 25 program dana desa yang dilaporkan semuanya dibilang fiktif,” kilah Hepi.
Ketua GAMKI Maluku ini sangat menyayangkan laporan Ronald tersebut. Pasalnya, semua program yang dilaporkan sudah terealisasi dengan baik. Bahkan sudah melalui pemeriksaan dari Inspektorat Kota Ambon dan semuanya sudah selesai.
“Ada oknum yang bermain di belakang kelompok ini sebenarnya, yang mengatasnamakan diri sebagai tim KPK. Mudah-mudahan proses ini juga akan mengungkap siapa lagi dibalik semua ini,” ungkapnya sambil berharap.
Menurut Hepi, terkait anggaran dana desa, pihaknya selaku Saniri Negeri tidak pernah berurusan langsung dengan keuangan.
Kapasitas Saniri Negeri, lanjut dia, hanya sebatas melakukan pengawasan atas pelaksanaan Musrenbang Negeri dalam penetapan program-program ADD. Di mana, dokumen program-program tersebut sebelum diserahkan ke Pemerintah Kota, akan ditandatangani oleh Saniri Negeri sebagai bagian yang mengesahkan laporan.
“Kemudian realisasi programnya itu kami mengawasi langsung kerja-kerja program fisik dan juga laporan akhir dari pelaksanaan program ADD itu biasanya langsung ditandatangani oleh Saniri. Sementara kepala Soa itu bertugas mengawasi program-program yang dilaksanakan di tingkat Soa,” jelasnya.
Bahkan, tambah Hepi, dalam pelaksanaan anggaran Dana Desa Hatiwe Besar selama 2 tahun terakhir mendapat dua penghargaan dari Pemerintah kota Ambon secara langsung.
“Yang pertama Hatiwe Besar menerima penghargaan sebagai pengelola pajak ADD terbaik, kemudian pengelolaan dana penanggulangan bencana terbaik di Kota Ambon. Dan itu yang malah dilaporkan fiktif oleh kelompok Ronald dan kawan-kawan,” jelasnya.
Kasus pencemaran nama baik ini, kata Hepi, dibawa ke ranah hukum agar dapat memberikan efek jera bagi mereka, sekaligus melakukan pembelaan dan klarifikasi atas nilai integritas yang dimiliki para pelapor.
“Hari ini melalui pengacara negeri kami sudah menyampaikan laporan klarifikasi ke Kejaksaan Negeri Ambon dan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Maluku,” ujarnya.
Penulis: Katie Mailoa

