Manado,Fajarmanado.com – Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menyerahkan Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), bertempat diaula kantor BPK perwakilan Sulut, Jumat (18/3).

Ditemui secara terpisah seusai penyerahan LKPD, Bupati Joune Ganda menyampaikan bahwa Kabupaten Minahasa Utara telah menyerahkan LKPD TA 2021 secara tepat waktu. LKPD yang diserahkan ini nantinya akan di audit dan diperiksa kembali secara terinci dan mendalam oleh BPK.

“Ini merupakan bagian dari kecepatan pemerintah daerah untuk menyelesaikan laporan keuangan sesuai amanat perundang-undangan, kami berharap tahun ini Minahasa Utara bisa meraih predikat WTP” ucap bupati.

Kepala BPK Karyadi, pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh kepala daerah yang telah menyerahkan LKPD secara tepat waktu. Selain itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten tahun 2021. Hal ini sesuai amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Berkas LKPD yang diserahkan akan menjadi dasar BPK untuk melakukan pemeriksaan. Dan, hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima. Dengan tujuan untuk memberikan opini atau pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, didasarkan pada empat kriteria.

“Kita semua berharap seluruh kabupaten mampu mendapatkan dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),”ujar Karyadi.

