VP Dijemput Tim Resmob Unit II Polres Minahasa Usai Aniaya JY

Tondano, Fajarmanado.com — Diduga gegara mabuk minuman keras (miras), VP alias Valentino, pria 23 tahun warga Kelurahan Urongo, Kecamatan Tondano Selatan nekat JY alias Jilian 20 tahun, warga sekampungnya.

Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Urongo, tepatnya di rumah milik Alfa Palendeng, pada Jumat (18/2/2022) .

Menurut keterangan korban kepada Katim Unit II Resmob Polres Minahasa Bripla Surya, dirinya dengan tersangka pelaku berselisih saat bersama-sama menegak miras sehingga berujung VP menganiaya korban.

“Saat adu mulut keduanya sudah mabuk sehingga pelaku VP, langsung memukuli korban JY dengan tangan mengenai bibir, pipi bagian bawah, dan mata sehingga korban jatuh. Korban juga ditendang di bagian batang leher sehingga korban mengaku merasa kesakitan serta pusing,” ujar Katim Unit II Resmob Polres Minahasa.

Baca Juga :  Kunker di KPU Minahasa, Mangindaan Singgung Netralitas ASN

Lebih lanjut, Katim Surya mengatakan, pihaknya menangkap pelaku berdasarkan laporan korban di Unit SPKT Polres Minahasa dengan Nomor LP/74/II/2022/Resmin/SPKT.

Tim Resmob kemudian memburu dan akhirnya menangkap tersangka pelaku diperkebunan Masyarakat Desa Papakelan, Kecamatan Tondano Timur.

“Pelaku langsung di bawah ke Polres,” ujat Katim Surya.

Akibat perbuatannya, tersangka pelaku VP saat ini mendekam di jeruji tahanan Mapolres Minahasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis: Jeff Uno

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Fajar Manado di saluran WHATSAPP