Bawa Aspirasi Rakyat Soal LHK, Menteri Siti Nurbaya Respon Senator SBANL

Bawa Aspirasi Rakyat Soal LHK, Menteri Siti Nurbaya Respon Senator SBANL

Jakarta, Fajarmanado.com — Anggota DPD RI asal Sulawesi Utara (Sulut), Ir Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL) kembali blak-blakan membawa aspirasi rakyat dan hasil pengamatannya kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Kali ini, soal lingkungan hidup dan kehutanan. Melalui forum Rapat Kerja (Raker) Komite II Dewan Perwakilam Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK RI) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada hari Kamis (17/2/22), Senator SBANL membeber secara gamblang hasil aspirasi masyarakat sekaligus pengamatannya fakta konkrit soal persoalan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) di daerah.

Raker yang berlangsung selang pukul  10.00-13.00 WIB dan dipimpin Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai dan Wakil Ketua Komite II Dr. Ir. Abdulallah Puteh itu, dihadiri langsung,  Menteri LKH RI Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, MSc didampingi Wakil Menteri, Sekjen para Dirjen, Kaban dan Direktur dalam lingkungan Kementerian LHK RI.

Senator Ir Stefanus BAN Liow, MAP

Dalam Raker tersebut, Senator SBANL, yang juga karib disapa Stefa ini menyampaikan berbagai permasalahan dan usulan yang didapatkan didapilnya.

Aspirasi tersebut, katanya, datang dari Pemerintah Daerah, DPRD, instansi vertikal, kelompok masyarakat dan insan pers, termasuk hasil pemantauan dan pengamatan langsungnya di lapangan.

Berbagai hal disampaikan Senator SBANL sebagai pertanggungjawaban moral dan politik dalam menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah, didalamnya masyarakat Sulut tersebut, antara lain, soal penyelesaian terkait penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PTKH) harus dengan mempertimbangkan kepentingan daerah dan rakyat, kebutuhan penyuluh kehutanan dan Polisi Khusus (Polsus) hutan, Dana Alokasi Khusus (DAK) KLHK, dan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR).

Menteri LHK RI Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, MSc, pun merespon semua usulan Senator SBANL, yang dikenal rajin turun lapangan ini.

Menanggapi pertanyaan dan usulan dari Senator SBANL, diawali dengan memberikan apresiasi dan berterima kasih aspirasi yang disampaikan, Menteri Siti Nurbaya mengatakan, penyelesaian sengketa tanah di kawasan hutan, baik di hutan lindung maupun hutan konservasi, yang terjadi di Sulut maupun di daerah lainnya telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penyelesaian masalah ini, lanjutnya, bukan hal mudah karena Pemerintah meyadari bahwa sengketa ini terjadi karena adanya dispute regulasi antar sektor berkaitan dengan desentralisasi.

Dispute ini ada yang melibatkan atau merugikan masyarakat maupun korporasi, yang mana masing-masing mempunyai cara penyelesaian tersendiri.

Dalam prosesnya, Pemerintah, dalam hal ini KLHK akan memprioritaskan penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Jika lahan masyarakat yang bersengketa kurang dari 5 Ha, jelasnya, maka lahan tersebut akan diserahkan langsung ke masyarakat sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Namun, lanjut dia, jika lebih dari 5 Ha, maka harus didistribusi.

Sementara itu, apabila berkaitan dengan korporasi, KLHK perlu mengetahui lebih dahulu apakah sengketa tersebut benar karena adanya dispute regulasi atau hal lain.

Oleh karenanya, informasi kasus seperti ini harus segera disampaikan sehingga diketahui oleh KLHK agar dapat ditindaklanjuti.

Menteri Siti Nurbaya menayatakan KLHK setuju agar jumlah Polisi Hutan (Polhut) ditingkatkan, namun membutuhkan dukungan politik dari DPD RI agar dapat dikomunikasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI.

Ia juga menyebutkan bahwa KLHK membutuhkan dukungan dan supervisi yang kuat dari DPD RI untuk mendorong pemerintah daerah terkait dengan realisasi DAK Fisik bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Dikatakan, Sesuai dengan PMK 216/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH SDH Kehutanan Dana Reboisasi yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBH Dana Reboisasi (DBH-DR) Sulawesi Utara 2021 sebesar 291.961.995.

Dana tersebut, menurutnya, dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial, pengendallian karhutla, pembangunanan dan pengelolaan Hasil Hutan Kayu (HHK), Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), dan Jasa Lingkungan.

Editor: Herly Umbas