Airmadidi,Fajarmanado.com – Upaya pemerintah provinsi dibawah nahkoda Olly Dondokambey dan Steven Kandouw untuk mendorong pembangunan di Sulawesi Utara tercoreng dengan ulah kontraktor nakal yang ingin meraup keuntungan dari pekerjaan proyek dengan cara yang tidak populer. Contohnya proyek pembangunan ruas jalan Tanggari-Makawembeng-Papakelan berbanderol Rp. 19.793.967.201 yang dikerjakan P.T Bentara Prima diduga tidak sesuai bestek dan sontak menjadi sortan LSM Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sulut.
Ketua LSM LAMI Sulut Indri Montolalu mengatakan, pekerjaan proyek yang dikerjakan PT. Bentara Prima diduga tidak sesuai dengan bestek. Pada Lapisan Pondasi Bawah (LBP) menurutnya banyak campuran tanah, begitu juga pada Lapisan Pondasi Atas (LPA) menggunakan spek terendah begitu juga batu yang digunakan untuk pondasi bahu jalan, banyak ditemukan batu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pasangan batu yang ditetapkan Dirjen Bina Marga.

“Kami mendesak agar pihak tekait memberikan sanksi tegas kepada pengawas proyek dan kontraktor. Tak hanya itu, ada beberapa titik pada pekerjaan tersebut harus dibongkar karena tidak sesuai bestek. Perilaku kontraktor asal jadi ini sangat mencederai semangat pemerintah provinsi dalam mendorong percepatan pembangunan di bumi nyiur melambai.”ungkap Indri, Minggu (5/2).

Srikandi yang dikenal tegas dan kritis ini menambahkan, jika pekerjaan tersebut tidak diperbaiki oleh kontraktor, pihaknya akan mengadukan persoalan ini ke aparat hukum karena dinilai telah merugikan keuangan negara.

“Jika tidak ada tindakan tekait pekerjaan proyek tersebut, persoalan ini akan kami laporkan ke Polda Sulut untuk diproses hukum.”tegasnya.
Perlu diketahui, proyek pembangunan jalan ruas jalan Tanggari – Makawembeng – Papakelan ini bersumber dari APBD-P Provinsi Sulut Tahun 2021 dan APBD Induk 2022 yang kontrak kerjanya tehitung sejak 8 Oktober 2021, masa kerja 150 hari kalender atau hingga 8 Maret 2022 mendatang dengan nomor kontrak 01/SP/PPK-TMP.S1/PEN/2021.(Joel)

