Korupsi Dana Desa dan ADD, Eks Pnj Kades di Tangkap Intel Kejagung di Jakarta

Korupsi Dana Desa dan ADD, Eks Pnj Kades di Tangkap Intel Kejagung di Jakarta

Fajarmanado.com, Ambon — Tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerjasama dengan tim Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil mengamankan oknum eks kepala desa di Senen, Jakarta Pusat.

Nizar Alkatiri, yang ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (SPO)  perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak Februari 2021, ditangkap pada Rabu (19/1/2022) malam, 21.42 WIB.

Nizar, yang tercatat sebagai PNS ini, ditaksir merugikan negara sebesar Rp.1,3 miliar lebih ketika dipercayakan sebagai sebagai Penjabat (Pnj) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) selang tahun anggaran 2016-2018.

Penkum dan Humas Kajati Maluku,Wahyudi mengatakan, Nizar Alkatiri ditangkap
berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan atas ADD dan DD pada Negeri Administratif Tobo Kecamatan Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 Nomor : 700/14-lhp.ltkab.SBT/IX/2021 telah merugikan negara sekira Rp.1,3 miliar lebih.

Atas laporan itu,  kerugian keuangan negara tahun anggaran 2016 disebut berjumlah Rp. 111.487.000, tahun anggaran 2017 sejumlah Rp. 707.366.680, dan tahun anggaran 2018 sejumlah Rp. 886.329.000.

“Dikurangi dengan anggaran yang disetor ke kas daerah sejumlah Rp. 378.443.94 sehingga total kerugian keuangan negara Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Administratif Tobo Kecamatan Werinama Tahun Anggaran 2016, Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 sejumlah 1.326.739.185 rupiah,” jelas Wahyudi.

Namun berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor : PRINT-01/Q.1.17/Fd.2/02/2021 tanggal 5 Februari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan DPO, lanjut dia, Nizar merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur T.A 2016-2018 dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 1.400.000.000.

“Pelaku yang beralamat di Desa Baru Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku dengan nama lengkap Nizar Alkatiri,usia 39 tahun, seorang PNS/ASN pada Kantor Kecamatan Werinama dan Mantan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Tobo 2016-2018 diamankan di Jl. Senen Raya, Senen, Jakarta Pusat, DKI Jakarta,” tambah Wahyudi.

“Selanjutnya tim intelijen Kejati Maluku diberangkatkan ke Ambon pada Rabu malam pukul 01.00 WIB dan tiba di bandara Pattimura Ambon pukul 07.00 WIT,” sambungnya.

Penulis: Katie Mailoa