Diduga Bohongi KPK, Oknum Pejabat Pemkot Tomohon Ini Rekayasa LHKPN

Tomohon, Fajarmanado.com – Ini patut diseriusi. Diduga membohongi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon berinisial FFL merekayasa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Dalam LHKPN yang diekspose KPK dua tahun terakhir berturut, periode tahun 2019 dan 2020, FFL, oknum Sekretaris DPRD Kota Tomohon ini, tidak mencantumkan kepemilikan rumah pribadi yang ditaksir bernilai hampir Rp.1 miliar dan mobil Toyota Avanza.

Sesuai informasi yang diperoleh, FFL, yang mantan Kabag Humas Pemkot Tomohon, membangun rumah di kompleks Perumahan pejabat Pertamina Lahendong di Kota Tomohon selang tahun 2019-2020.

Namun, rumah dan mobil Avanza tersebut tidak dimasukkan atau dicantumkan dalam LHKPN periode tahun 2019 dan tahun 2020.

Selain itu, oknum Sekretaris DPRD ini, oleh orang-orang dekatnya dinilai berpenampilan agak wah ala Michael Jordan.

“Kalau tidak keliru, dia mempunyai koleksi pakaian dan sepatu Nike Jordan Original di mana nilai tersebut cukup wow,” ujar salahsatu sumber.

Aktifis Anti Korupsi, Steven Lalawi menyatakan kaget melihat kekayaan FFL yang diekspose KPK dua tahun berturut.

Kekayaan FFL pada tahun 2019 yang dilaporkan Januari 2020, ebesar Rp.211.588.991 dan sebesar Rp.514.439.617 periode tahun 2020 yang dilaporkan awal tahun 2021.

“Wah, selang setahun meningkat sekitar 150 persen dengan ketambahan 302.850.626 rupiah,” tuturnya.

Padahal, menurut Steven, penghasilan ril Sekretaris Dewan Kota Tomohon setiap bulan, akumulasi gaji dan tunjangan, tercatat Rp.25.237.552.

Angka sebesar Rp.302.850.626 itu, relatif wajar sebagai pendapatan setahun PNS yang memegang jabatan Sekretaris Dewan Kota Tomohon.

Karena, lanjut dia, jika diakumulasi, pendapatannya dalam setahun, termasuk gaji dan tunjangan bulan ke 13 dan 14, bisa mencapai total Rp.354.325.728.

“Tapi dari mana sumber dana membeli tanah dan membangun rumah serta mobil Avanza selang tahun 2019 dan 2020,” ucapnya bertanya.

“Apalagi, gaya hidup atau penampilan FFL yang terkesan mewah. Belum lagi biaya hidup sehari-harinya bersama keluarga,” kilahnya.

Steven, Aktifis Tomohon Corruption Watch ini  kemudian mengungkapkan niatnya untuk melaporkan dugaan ketidakjujuran oknum pejabat tersebut dalam melaporkan harta kekayaannya kepada KPK ini.

Menurut Steven, pejabat pimpinan tinggi Pratama dan pejabat PNS lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaan dengan benar harus dijatuhi sanksi disiplin berat.

“Sanksi ini diatur dalam Pasal 8 Ayat 4,” ujarnya.

Sanksi hukuman berat tersebut, terdiri dari; penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 31 Agustus 2021,” ungkapnya.

Dalam aturan baru tersebut, lanjut dia, PNS memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya.
Jika terindikasi harta kekayaan diperoleh dgn tidak wajar atau melakukan korupsi, maka perlu diambil tindak hukum pidana.

“Patut diduga, jika pejabat bersangkutan enggan melaporkan harta kekayaan, padahal hal tersebut adalah suatu kewajiban, maka kuat dugaan harta kekayaan diperoleh dgn tidak wajar,” paparnya.

Steven Lalawi pun berharap kepada pemerintah, dalam hal ini pasangan wali kota dan wakil wali kota Tomohon, CSWL untuk tidak memberikan tempat atau posisi jabatan kepada pejabat yang tidak mengikuti aturan.

FFL sendiri belum berhasil ditemui untuk dikonfirmasi atas sinyalemen merekayasa LHKPN tersebut. Bahkan, dua kali konfirmasi melalui saluran WhatsUp nomor pribadinya pun tak kunjung direspon sampai pukul 15.03 Wita, Selasa (4/1/2022), petang ini. Padahal, pesan atau konfirmasi yang disampaikan telah dibaca.

Penulis: MU