Airmadidi,Fajarmanado.com – Perusahaan Daerah (PD) Klabat tahun 2022 mendatang akan memberlakukan transaksi non tunai untuk penarikan retribusi. Ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat sekaligus meminimalisir terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan petugas dalam melakukan pungutan retribusi dilapangan.
Direktur PD. Klabat Maisye Dondokambey mengatakan, pembayaran retribusi online merupakan salah satu terobosannya untuk menuju transformasi digital sekaligus meminimalisir terjadinya pungutan diluar ketentuan atau pungutan liar sebagaimana instruksi bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulong.
“Saat ini kami sedang berkomunikasi dengan pihak bank yang akan menjadi mitra PD. Klabat dalam pembayaran retribusi online. Kerjasama ini juga nanti akan memberikan kemudahan bagi pedagang atau masyarakat untuk mendapatkan bantuan pinjaman modal usaha dari pihak bank.”kata Dondokambey, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (13/12).
Lebih lanjut Dondokambey menjelaskan, transaksi online yang akan diberlakukan tahun 2022 ini, nantinya akan didukung dengan aplikasi sehingga seluruh transaksi pembayaran akan langsung terintegrasi ke website PD. Klabat yang dapat diakses masyarakat luas.
“Proses transaksi digital ini nantinya akan terhubung dengan website sehingga masyarakat bisa melihat dan mengontrol langsung pembayaran retrubusinya melalui website PD. Klabat. Ini juga salah satu upaya transparansi pengelolaan keuangan yang akan kami lakukan sebagai wujud implementasi kabupaten Minahasa Utara sebagai kabupaten revolusi mental.”pungkasnya.(Joel)

