Pernyataan Sarah Kalempouw Soal Penggunaan Anggaran Covid desa Tanggari Dinilai “Ngawur”

Pernyataan Sarah Kalempouw Soal Penggunaan Anggaran Covid desa Tanggari Dinilai “Ngawur”

Airmadidi,Fajarmanado.com – Persoalan penggunaan anggaran 8 persen dana covid di desa tanggari oleh mantan Plt Kumtua Sarah Kalempouw berbuntut panjang. Rincian penggunaan anggaran dan pernyataan Kalempouw soal anggaran covid tinggal digeser dari kegiatan dana desa yang sudah dilaksanakan dinilai “ngawur”.

Plt Hukum tua Elia Sumlang menuturkan, hingga saat ini mantan Plt Hukum Tua Sarah Kalempouw tidak pernah memberikan rincian dan nota soal kegiatan dan pembelanjaan yang digeser dari anggaran covid. Selain itu, kegiatan dan anggaran yang akan digeser dari dana desa dan BHPR jumlahnya tidak sesuai dengan rincian yang disampaikan mantan Kumtua sehingga kas desa devisit karena data yang disodorkan jumlahnya lebih besar dibanding uang yang akan digeser.

“Kami sudah meminta rincian penggunaan anggaran dan nota pembelanjaan, guna menyusun laporan pertangggung jawaban penggunaan anggaran. Tapi yang disampaikan data secara gelondongan, sementara dalam LPJ harus melampirkan nota atau kwitansi pembelanjaan.”kata Sumlang, Minggu (8/8).

Sumlang mencotohkan, belanja vitamin yang disodorkan sebesar Rp 32.268.120 tanpa nota, selain itu besaran anggaran tersebut setahunya hanya dibelikan 50 dos suplemen makanan Caviplex, Vitacimin 10 dos, pharmaton 20 dos, dan imbos 1 dos kecil. Vitamin tersebut hingga saat ini belum dibagikan kepada masyarakat karena nota pembelanjaannya tidak ada.

“Sampai saat ini Vitamin belum kami bagikan karena tidak ada serah terima barang dan nota pembelanjaan. Selain itu, anggaran untuk belanja vitamin tidak sesuai karena seluruh barang yang dibelanja tersebut setelah dicek di toko obat hanya sekitaran Rp 6 Juta rupiah.”lugasnya.

Tak hanya itu, hak mantan Plt Kumtua yang disampaikan sebesar Rp.27.650.000 dari dana bagi hasil pajak terkesan asal bunyi alias Asbun. Berdasarkan aturan haknya atau honor Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dari BHPR hanya Rp. 9.600.000. Selain itu, anggaran untuk pelatihan penyusunan Siskeudes perangkat desa Rp. 8.500.000 yang dimasukannya dalam belanja BHPR menyalahi aturan, karena anggaran untuk belanja pelatihan tersebut ditata di ADD bersama dengan pelatihan BPD yang dananya sudah dicairkan seluruhnya oleh mantan hukum tua.

“ Selaku pemerintah desa, saya hanya meminta itikad baik dari mantan hukum tua untuk memasukan rincian dan nota – nota pembelanjaan, baik anggaran covid 8 persen maupun kegiatan tahun 2020 lalu karena ini akan berpengaruh terhadap pencairan dana desa tahap 2. Jika LPJ 2020 tidak diserahkan, dikhawatirkan proses dana desa tahap 2 tak akan dicairkan dan pasti  akan menghambat pemerintahan dan pembangunan di desa.”pungkas Sumlang.

Berdasarkan informasi dari pemerintah desa, anggaran untuk  pelatihan BPD sebesar Rp. 8.500.000 yang di tata di ADD belum diserahkan mantan hukum tua kepada pemerintah desa.(Joel)